Revisi UU ASN, Pemerintah Wajib Angkat Honorer Jadi PNS

Penulis -

Senin, 17 Februari 2020 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar – Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah diwajibkan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS).

Pernyataan tersebut disampaikannya saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, yang membahas permasalahan tenaga kerja honorer dan seleksi penerimaan CPNS 2019-2020.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Bahwa di Badan Legislasi, kemarin itu sudah disetujui oleh semua fraksi untuk mengesahkan undang-undang, merevisi undang-undang tentang ASN yang mewajibkan kepada pemerintah untuk mengangkat semua tenaga honorer yang memenuhi syarat. Selama ini kan pemerintah tidak punya payung hukumnya, dan tampaknya bisa disepakati pada paripurna masa sidang ini,” jelas Sodik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, jika Revisi UU ASN sudah disetujui Pemerintah, maka tidak ada alasan lagi untuk mengabaikan pengangkatan honorer menjadi PNS. Dan ada waktu lima tahun bagi pemerintah untuk merealisasikan undang-undang tersebut dalam kebijakan.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Jika sudah sah, maka payung hukum itu sudah ada, tinggal masalahnya di anggaran. Dalam undang-undang itu masa transisinya lima tahun. Jadi tidak ada alasan lagi pemerintah untuk tidak menggunakan tenaga honorer, dengan alasan tidak ada payung hukum. Tinggal masalah keuangannya,” ungkap Sodik.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Dia mengatakan soal tenaga honorer, informasi yang dia terima di provinsi saja ada 10 ribu, dan itu hanya sebagian kecil yang ikut seleksi CPNS. Artinya masih harus ditangani oleh pemerintah provinsi untuk direkrut.

“Kita juga mendapat informasi bahwa masih ada kesulitan pemerintah provinsi untuk mengatasi mengangkat tenaga honorer dengan upah minimal sesuai UMR,” ujar Sodik. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB