Revisi Perda Tibum, DPRD Padang Masukkan Pasal Jam Malam Bagi Remaja

Penulis -

Selasa, 18 Februari 2020 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam revisi itu, salah satu aturan yang akan segera diberlakukan adalah soal jam malam bagi remaja.

Anggota Komisi satu DPRD Kota Padang Budi Syahrial mengakui dalam revisi itu mengatur jam keluar malam bagi remaja.

“Dalam hal ini kita mengatur jam keluar malam bagi remaja atau anak sekolah hingga pukul 23.00 WIB. Hal ini untuk antisipasi kejahatan dan kenakalan remaja, baik tawuran dan ngelem, yang sering terjadi karena aksi berkumpul pelajar dengan perkumpulannya yang sifatnya tidak positif,” katanya,  Selasa (18/2).

Baca Juga :  Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Ia mengatakan pelajar atau remaja boleh keluar lebih dari pukul 23.00 WIB saat ada keperluan jika didampingi oleh orangtua atau wali.

Baca Juga :  Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP

“Karena kumpul-kumpulnya remaja ini yang menyebabkan keresahan sehingga terjadi tindak kejahatan,” jelasnya.

Menurutnya aturan itu tidak berlaku untuk mahasiswa karena kejahatan yang sering terjadi di jalan atau di lapangan itu sering dilakukan oleh remaja.

Budi menjelaskan dalam revisi peraturan itu, hal yang terpenting adalah azas partisipatif dari masyarakat dalam membantu petugas Satpol PP.

“Hal itu dilakukan dengan mengaktifkan kembali Linmas di tingkat RT, RW, kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Padang. Sehingga hal itu juga mempermudah kerja aparat,” tuturnya.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Sebelumnya, DPRD Kota Padang telah melakukan pembahasan soal revisi peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Perda itu telah selesai dibahas dan akan segera di paripurnakan. Saat ini, Pemerintah Kota Padang juga telah berkoordinasi dengan DPRD terkait perubahan Perda itu. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi
KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul
Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP
Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik
Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:30 WIB

KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik

Berita Terbaru