Tanah Datar, Prokabar – Sebanyak 18 rancangan peraturan daerah bakal menjadi target pembahasan DPRD Tanah Datar di tahun 2020.
Dari sekian jumlah ranperda yang akan dibahas tersebut, pada masa sidang pertama DPRD hanya akan dibahas sebanyak 6 ranperda satu diantaranya diajukan oleh DPRD Tanah Datar yakni perubahan peraturan daerah tentang tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2018, dan 5 lainnya diajukan oleh Pemkab Tanah Datar yakni ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, ranperda tentang perusahaan daerah tuah sepakat, ranperda tentang PDAM, ranperda tentang pengelolaan milik daerah, ranperda tentang penanaman jalan.
“Enam ranperda itu sudah kita jadwalkan bersama badan musyawarah DPRD. insyaAllah, pembahasan dimulai 13 januari sampai pada 9 april 2020,” ujar Anton Yondra.
Lebih lanjut Anton Yondra mengatakan, dari 18 ranperda yang akan dibahas itu diakui terdapat revisi perda tentang RTRW Tanah Datar, namun tidak menjadi skala prioritas pada masa sidang pertama. Semestinya, revisi perda RTRW tersebut menjadi prioritas pembahasan demi pengembangan pembangunan berkelanjutan di Luhak Nan Tuo.
“Kita minta percepatan, memang sudah masuk prolegda tahun 2020. Pada masa sidang pertama, DPRD belum bisa membahas itu (revisi perda RTRW) karena belum ada naskah akademiknya. Padahal DPRD berkeinginan membahas itu pada masa sidang pertama ini,” ucapnya lebih jelas lagi.
Menurut kader partai beringin ini, revisi perda RTRW perlu sebuah percepatan karena sangat berhubungan dengan hajat masyarakat banyak. Molornya pembahasan revisi perda RTRW itu akan berdampak kepada keterlambatan pembangunan di Tanah Datar kedepannya.
“Dampaknya keterlambatan pembangunan karena berbenturan. Kita berharap RTRW ini akan menambah pesatnya pembangunan di Tanah Datar ini,” katanya lagi.
Lebih rinci Anton Yondra menjelaskan, pada RTRW yang lama terdapat beberapa kawasan yang tidak bisa dibangun dan dikelola karena termasuk pada kawasan pertanian dan kawasan basah berkelanjutan.
Jika adanya revisi terhadap peraturan daerah itu, akan bisa memacu pembangunan yang terbengkalai seperti pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA), pengembangan wilayah dalam bentuk perumahan.
Wakil Ketua DPRD berharap, pembahasan terhadap revisi perda rt rw itu nantinya dapat dibahas pada masa sidang kedua mendatang.
Sementara, Kabag Hukum Pemkab Tanah Datar Jasrinaldi Bonang mengatakan terlambatnya pembahasan revisi perda rt rw karena sebelum dilakukan pembahasan oleh DPRD Tanah Datar butuh sebuah proses dan petunjuk dari pemerintah provinsi dan pusat. Meski demikian, pembahasan terhadap revisi peraturan daerah tersebut direncanakan bakal dibahas pada masa sidang kedua mendatang.
“!da 5 ranperda pada masa sidang pertama,rencananya revisi rt rw akan dibahas pada masa sidang kedua,” ucapnya. (eym)
















