Restorative Justice, Kejari Tanah Datar Hentikan Kasus Penganiayaan

Penulis -

Jumat, 11 Maret 2022 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar- Kejaksaan Negeri Tanah Datar menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap kasus penganiayaan. Pertimbangan dilakukannya restorative justice itu, karena korban dan tersangka telah berdamai.

Kajari Tanah Datar, Hardijono Sidayat menerangkan jika syarat dari restorative justice ini salah satunya tersangka tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau pidana.

Selain itu, ancaman pidana terhadap tersangka pun harus dibawah 5 tahun dan tersangka juga telah melakukan perdamaian dengan korbannya tanpa syarat.

” tersangka ini juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ungkap Hardijono Sidayat yang saat itu didampingi Kasi Intel Rifki Riza, dan Kasi Pidum Riky Alhamra, serta Andriyani.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Dalam perkara yang melibatkan 2 tersangka yang merupakan kakak beradik ini, lanjut Hardijono Sidayat, ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korbannya.

” kedepannya lagi, jika terjadi suatu tindak pidana tentu kita melihat juga ada beberapa syarat syarat yang harus tepenuhi dalam Perja nomor 15 tahun 2020. Kalau memenuhi Perja itu, tentu Kejaksaan akan berusaha untuk memfasilitator agar pihak pihak, baik keluarga tersangka maupun korban untuk bisa berdamai. Sehingga proses penyelesaian tidak perlu sampai ke persidangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sementara itu, Ketua KAN Nagari Limo Kaum, Yusmar Latif dt. Majo Lelo yang saat itu turut mendampingi penyelesaian kasus ini mengapresiasi pihak Kejaksaan yang telah menyelesaikan permasalahan anak kemenakannya melalui Restorative Justice.

” ini (Restorative Justice) telah sesuai dengan akar hukum adat Minangkabau yang berasal dari musyawarah mufakat,” ungkap Yusmar Latif dt. Majo Lelo.

Restorative Justice menurutnya lagi, merupakan bukti nyata dari hasil musyawarah dan mufakat yang telah sempat hilang dan kini kembali lagi.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Harapan kami kedepan sebagai tokoh masyarakat, lebih banyak lagi masalah masalah di nagari yang bisa  diselesaikan secara Restorative Justice mulai dari penyidikan, penuntutan, maupun didalam peradilan. InsyaAllah, kami sangat mendorong sepenuhnya langkah langkah yang telah dilakukan Kejaksaan,” tutupnya.

Sebelumnya, dua tersangka ini melakukan pengeroyokan terhadap korban hany karena kesalapahaman saja. Perbuatan tersebut akhirnya dilaporkan korban ke pihak kepolisian dan tersangka disangkakan pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Perkara inipun akhirnya difasilitatori dan ditangani oleh kasi intel Rifki Riza,S.H dan Andriyani,S.H. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB