Reskrim Polres Tanah Datar Amankan Pelaku Penistaan Al Quran

Penulis -

Sabtu, 11 November 2023 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar- Satresrim polres tanah datar akhirnya mengamankan pelaku penistaan agama. Pelaku diamankan disebuah kontrakan di jorong Simpuruik Nagari Sungai Tarab Kecamatan, Sungai Tarab, jumat siang (10/11/23).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, pelaku diamankan setelah satu jam kasus tersebut viral dimedia sosial. Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa handphone dan satu buah Al Quran yang digunakan pelaku.

“pelaku melakukan penistaan agama dengan cara menempelkan alat kelaminnya pada kitab suci Al-Qur’an dan merekam lalu menguggah kemedia sosial hingga viral,” kata Kasat.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Ia melanjutkan, berdasarkan penyidikan pelaku melakukan penistaan kitab suci umat islam itu karena dibayar oleh seseorang melalui media telegram.

Adapun order membuat konten tidak senonoh ini bukan kali pertama diterima oleh pelaku, melainkan sejak dua tahun yang lalu.

” dia mendapatkan order ini melalui telegram dari seseorang yang tidak dikenal pelaku. Dari video yang dibuat tersebut, pelaku dibayar 50 ribu rupiah dan dibayarkan oleh pemesan melalui transfer dana dan pulsa,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Dari konten yang dibuat, pelaku telah mengumpulkan uang sebanyak 2 juta rupiah.

Sementara itu, Wakapolres Tanah Datar menambahkan, penangkapan terhadap pelaku setelah akun instagram Polres Tanah Datat menadapatkan pesan adanya penistaan agama.

” berdasarkan laporan itu, satuan Reskrim bergerak cepat dan mengamankan pelaku di kontrakan orang tuanya di jorong Simpuruik, Nagari Sungai Tarab, ” Kompol Hikmah.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Kompol Hikmah mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap kasus ini pihaknya akan mendatangkan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan pasal 156 a tentang penistaan agama dengan ancaman lima tahun penjara. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB