Rentan Praktik Cuci Uang, BI Beri Perhatian Khusus KUPVA BB

Penulis -

Rabu, 11 Desember 2019 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Bank Indonesia memberikan perhatian serius pada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Sumbar.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumbar, Wahyu Purnama menyampaikan, jenis usaha seperti itu sangat berpengaruh pada stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

Bahkan, ia rentan dijadikan sebagai tempat praktik pencucian uang. Tak hanya dari hasil transaksi narkoba, tapi juga rawan dijadikan sebagai pendanaan kegiatan terorisme.

“Demikian pentingnya peran KUPVA BB sehingga kami perlu memonitor kegiatan usaha tersebut dengan seksama,” ungkapnya pada Prokabar di Padang, Rabu (11/12).

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Berdasarkan pendataan Bank Indonesia, saat ini di Sumatera Barat terdapat 14 KUPVA BB berizin yang tersebar di lima Kabupaten/Kota.

Ke lima daerah itu antara lain Kota Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Kota Solok. Selain itu, Kabupaten Padang Pariaman dan Tanah Datar.

Populasinya terus meningkat dari tahun ke tahun. Karena itu, lanjutnya, Bank Indonesia terus melakukan penataan dan penertiban.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Pihaknya memastikan setiap penyelenggara KUPVA bukan bank yang kini beroperasi di Sumbar memiliki izin usaha resmi.

Melakukan sosialisasi hingga penertiban pada
KUPVA bukan bank yang tidak memiliki izin, khususnya di daerah yang menjadi destinasi wisatawan mancanegara

“Ini kalau di Sumbar seperti di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Karena mayoritas wisatawan asing memang di sana,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia tetap bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, utamanya dengan Kepolisian Daerah Sumbar.

Karena itu dirinya menegaskan, agar KUPVA BB berizin di Sumbar jangan melanggar izin usaha dan praktik melawan hukum.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Kemudian mengimbau masyarakat secara umum agar menghindari usaha-usaha yang bertentangan dengan aturan.

“Ini seperti pencucian uang, misalnya. Jadi, jangan sampai terlibat. Resikonya sangat besar,” imbaunya.

Sepanjang 2019, Kantor Bank Indonesia telah menertibkan empat KUPVA bukan bank di dua daerah, Mentawai dan Pariaman.

Sementara pada 2018, juga menertibkan delapan KUPVA bukan bank. Namun, lima diantaranya masih beroperasi. (tds)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB