Pasaman, Prokabar — Proses rekapitulasi suara pemilu di kantor Kecamatan Rao Selatan yang memanas akhirnya diundur.
Tidak saja diundur, buntut dari persoalan itu, ada belasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Iya, ada TPS yang dilaporkan, katanya dugaan penggelembungan atau pengurangan suara,” kata Ketua Bawaslu, Rini Juita, Senin (22/4).
Belasan TPS ini dilaporkan Parulian, Caleg Partai Golkar Dapil IV, Rao Selatan, Padang Gelugur dan Mapattunggul Selatan, yang merasa sangat dirugikan.
“TPS yang dilaporkan ini, sebagian ada proses rekapnya yang telah selesai. Sebagian belum. TPS yang sudah direkap, tidak ditemukan adanya indikasi yang dilaporkan. Hanya kesalahan adminitrasi saat membuat salinan atau menandatangani berkas C1. Kami merekomendasikan, tidak ada pembukaan kotak suara atau pemilihan ulang, sebab ini hanya kesalahan adminitrasi salinan C1,” kata Rini.
Tidak sampai di situ saja, dijelaskan Rini, adanya rekomendasi pemilihan ulang, apabila semua salinan C1 beda-beda. Antara saksi satu dan saksi lainnya, atau dengan salinan yang ada di Bawaslu dan KPU. Adanya ketidakcocokan antara jumlah surat suara yang datang dengan surat suara terpakai atau tersisa dan jumlah suara direkap.
“Selain itu, pemilihan ulang direkomendasikan bila pemilih yang menggunakan hak pilihnya tidak memenuhi syarat, serta TPS tidak layak untuk helatan pencoblosan,” tutup Rini. (Ola)
















