Razia Warkel dan Petasan Kena Razia di Tanah Datar

Penulis -

Jumat, 23 April 2021 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Terpadu pengamanan ibadah Ramadhan 1442 H Kabupaten Tanah Datar merazia warung kelambu yang buka di siang hari

Tim Terpadu pengamanan ibadah Ramadhan 1442 H Kabupaten Tanah Datar merazia warung kelambu yang buka di siang hari

Tanah Datar, Prokabar – Tim Terpadu pengamanan ibadah Ramadhan 1442 H Kabupaten Tanah Datar merazia warung kelambu yang buka di siang hari, Jumat (23/4).

Razia yang dimulai dari pasar Tanjung Sungayang menuju Sumanik, dan Sungai Tarab iti, petugas menemukan warung nasi yang tengah melayani pelanggan yang tidak berpuasa.

Di lokasi pertama, petugas merazia warung kopi, saat sampai di lokasi petuga memukan di atas meja kedai, kopi yang baru saja diseduh.

“Tadi kita bersama tim bergerak dari Pasar Tanjung melewati nagari Sumanik, di lokasi ini tim menemukan warung yang masih melayani pembeli yang tidak berpuasa,” ungkap Kepala Satol PP Damkar Tanah Datar, melalui Kasi Penegakan Perda, Elfiardi.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Kemudian, razia dilanjutkan ke Nagari Rao Rao Kecamatan Sungai Tarab. Di lokasi ini, tim kembali menemukan warung nasi yang melayani pembeli.

Bahkan saat tim tiba di lokasi, di warung tersebut petugas menemukan pedagang dan pembeli yang tengah makan, dan membungkus nasi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Terakhir, tim menemukan warkel di Jorong Lumbuang Bapereng Nagari Rao-Rao, tidak jauh dari SMA 2 Sungai Tarab. Warkel milik perempuan berinisial “SMT” terlihat dikunjungi beberapa pelanggan yang membeli nasi bungkus maupun makan ditempat. di lemari pajang kedai nasi dadakan ini, juga terlihat aneka lauk pauk yang siap dinikmati pelanggan yang tidak puasa,” tambahnya.

Kepada Pelanggar Perda dan Surat Edaran Bupati ini lanjutnya, diberikan teguran secara persuasif maupun administratif. Apabila masih melanggar, tidak tertutup kemungkinan akan ditingkatkan menjadi penindakan melalui sidang Tipiring sebagai mana diatur Perda Tanahdatar Nomor 4 tahun 2020.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Bagi pelanggar dapat dikenai ancaman denda paling banyak 5 juta rupiah dan atau kurungan paling lima 3 bulan penjara,” tambahnya.

Selain mengamankan warung nasi yang buka disiang hari, razia juga mengamankan beberapa petasan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah tarwih dan witir.

Petasan diamankan petugas tangan pedagang di pasar Tanjung Sungayang. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB