Razia Masker di Pasar Batusangkar, 190 Pelanggar Terdata di Aplikasi Sipelada

Penulis -

Senin, 10 Mei 2021 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia protokol kesehatan di Batusangkar.

Razia protokol kesehatan di Batusangkar.

Tanah Datar, Prokabar – Meski angka positif covid 19 di Kabupaten Tanah Datar meningkat drastis sejak beberapa hari terakhir, ternyata tidak menggugah kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, terlebih jelang hari raya idul fitri 2021. 

Tercatat 190 pelanggar hari ini, Senin (10/5) di Aplikasi Sipelada dari beberapa operasi penegakan perda yang di gelar Tim Gakkum Perda Tanah Datar dan Tim Khusus Polres Tanah Datar. 

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Razia masker yang digelar didepan Pohon Beringin Pasar Batusangkar,  menyasar pelanggar yang menuju pasar Batusangkar.

Hasilnya dua dari puluhan pelanggar dikenai sanksi denda Rp. 100.000 per Pelanggar, sedangkan yang lainnya melaksanakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

” Dengan berdatangannya para saudara dari luar kota, sudah seharusnya kewaspadaan makin ditingkatkan,  tetap patuhi Prokes terutama memakai masker ketika berada ditempat ramai,” ujar Elfiardi, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar Tanah Datar.

Pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

Dari hasil Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat)  Tim,  juga didapat sejumlah pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan prokes di lokasi usahanya terutama usaha yang berhubungan dengan kebutuhan lebaran.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Apabila  pengusaha masih tidak peduli dengan aturan Perda nomor 6 tahun 2020 ink tidak tertutup kemungkinan akan segera ditindak dan dijatuhi hukuman pencabutan izin usaha atau denda Rp. 500.000,” tutupnya. (*/vina)

 

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB