Payakumbuh, Prokabar – Satuan Tugas Covid-19 Kota Payakumbuhmencatat selama September terdapat 807 masyarakat yang ditertibkan karena melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Nomor 6 tahun 2020.
“Dari awal September sampai dengan Rabu (29/9) sudah ada 807 masyarakat yang ditertibkan karena tidak patuh protokol kesehatan,” ujar Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh, Junaidi, Kamis (30/9).
Ia mengatakan angka pelanggaran tersebut cenderung menurun dari beberapa bulan sebelumnya yang angka pelanggaran di atas 1.000 orang.
“Ini bukti kalau operasi yustisi telah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, semoga angka pelanggaran kita terus menurun ke depannya,” ujarnya.
Selain itu, operasi yustisi dan operasi lainnya bersama kepolisian dalam penegakan Perda AKB ini juga membuahkan hasil dengan terus menurunnya angka penyebaran Covid-19 di Kota Payakumbuh.
“Tidak hanya operasi yustisi yang rutin kita lakukan, kami juga rutin datang ke sekolah-sekolah dalam memastikan protokol kesehatan dan vaksin,” katanya.
Secara keseluruhan, semenjak Oktober 2020 sudah ada 10.092 masyarakat yang ditertibkan karena tidak patuh dengan protokol kesehatan.
“Tidak hanya perorangan, kami juga telah menertibkan 28 pelaku usaha yang melanggar Perda AKB. Kami juga telah menertibkan empat kegiatan yang mengundang keramaian,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa dari 10.092 pelanggar tersebut sudah ada yang kedapatan dua kali melanggar dan harus di sanksi denda.
“Kalau yang baru sekali masih bisa memilih apakah di sanksi sosial atau sanksi denda. Memang cukup banyak masyarakat yang memilih di sanksi denda dan semuanya itu telah tercatat di aplikasi sipelada,” katanya.
Ia mengharapkan agar ke depannya angka kasus positif Covid-19 dapat terus menurun dan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal sehingga ekonomi masyarakat dapat meningkat. (*/vina)
















