Ratusan Warga Payakumbuh Ditindak Akibat Langgar Prokes

Penulis -

Kamis, 30 September 2021 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, Prokabar – Satuan Tugas Covid-19 Kota Payakumbuhmencatat selama September terdapat 807 masyarakat yang ditertibkan karena melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Nomor 6 tahun 2020.

“Dari awal September sampai dengan Rabu (29/9) sudah ada 807 masyarakat yang ditertibkan karena tidak patuh protokol kesehatan,” ujar Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh, Junaidi, Kamis (30/9).

Ia mengatakan angka pelanggaran tersebut cenderung menurun dari beberapa bulan sebelumnya yang angka pelanggaran di atas 1.000 orang.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Ini bukti kalau operasi yustisi telah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, semoga angka pelanggaran kita terus menurun ke depannya,” ujarnya.

Selain itu, operasi yustisi dan operasi lainnya bersama kepolisian dalam penegakan Perda AKB ini juga membuahkan hasil dengan terus menurunnya angka penyebaran Covid-19 di Kota Payakumbuh.

“Tidak hanya operasi yustisi yang rutin kita lakukan, kami juga rutin datang ke sekolah-sekolah dalam memastikan protokol kesehatan dan vaksin,” katanya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Secara keseluruhan, semenjak Oktober 2020 sudah ada 10.092 masyarakat yang ditertibkan karena tidak patuh dengan protokol kesehatan.

“Tidak hanya perorangan, kami juga telah menertibkan 28 pelaku usaha yang melanggar Perda AKB. Kami juga telah menertibkan empat kegiatan yang mengundang keramaian,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa dari 10.092 pelanggar tersebut sudah ada yang kedapatan dua kali melanggar dan harus di sanksi denda.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Kalau yang baru sekali masih bisa memilih apakah di sanksi sosial atau sanksi denda. Memang cukup banyak masyarakat yang memilih di sanksi denda dan semuanya itu telah tercatat di aplikasi sipelada,” katanya.

Ia mengharapkan agar ke depannya angka kasus positif Covid-19 dapat terus menurun dan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal sehingga ekonomi masyarakat dapat meningkat. (*/vina)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB