Pasaman, Prokabar — Tingkat kepatuhan pengendara untuk memenuhi adminitrasi dalam taat berkendara ternyata cukup tinggi di Pasaman.
Terutama masalah pengurusan SIM. Sampai-sapai, 956 masyarakat pemohon pembuatan SIM harus mendapatkan surat keterangan telah membuat SIM. Sebab, blangko id card SIM tengah habis di Satlantas Polres Pasaman.
Kosongnya blangko SIM ini telah terjadi sejak akhir Juni kemarin. “Karena kosong, terpaksa kita ganti dengan surat keterangan dulu,” kata Kasat Lantas Polres Pasaman, AKP Angga Putra Kristyadika Rabu (5/9).
Diakui AKP angga, rata-rata dalam satu bulan warga yang mengurus SIM sebanyak 500 hingga 700 orang.
Kekurangan bahan material SIM ini tidak hanya di Pasaman saja. Pantauan Prokabar.com, hal ini terjadi di seluruh Satlantas yang ada di Sumbar. Jika nantinya blangko SIM ini masuk, dipastikan masyarakat pemohon bakal mendapatkannya. (Ola)
















