Padang, Prokabar – 473 ASN di limgkungan Pemko Padang mendapat kenaikan pangkat per 1 Oktober mendatang. Surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Padang, Senin (27/9).
“Kenaikan pangkat ini bukanlah suatu hak, akan tetapi merupakan penghargaan yang diberikan negara atas hasil penilaian kinerja, pengabdian dan prestasi kerja yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Hendri Septa di Balaikota Padang.
“Kenaikan pangkat saudara sekalian ini berdasarkan surat keputusan gubernur sumatera barat untuk golongan IV dan surat keputusan walikota padang untuk golongan I, II dan III, yang berjumlah 437 SK,” lanjutnyanya.
Walikota juga mengingatkan kepada semua ASN untuk terus meningkatkan kualitas diri dengan membekali diri berbagai pengetahuan, wawasan, sehingga saudara siap dan mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Tunjukkan dedikasi dan loyalitas yang tinggi, sikap disiplin juga tanggung jawab profesi yang tinggi sebagai aparatur negara, teruslah meningkatkan kualitas diri agar tugas apapun yang menjadi tanggungjawab saudara dapat terlaksana dengan baik. “ungkap Walikota Padang tersebut.
Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan umum.
“Pembinaan karier pegawai negeri sipil harus selalu dilihat sebagai salah satu tujuan dari keseluruhan kebijakan pemantapan organisasi pemerintahan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi,” paparnya.
Untuk pembangiannya bagi pegawai yang mendapat kesempatan kenaikan panghkat , golongan I sebanyak 7, ANS dari golongan II sebanytak 69, ASN dari golongan III sebanyak 243 dan ASN dari golongan IV sebanyak 118.(fic)
















