Ranperda Ketahanan Keluarga, Nikah Wajib Lampirkan Surat Bebas Narkoba

Penulis -

Kamis, 4 Maret 2021 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Panitia Khusus IV DPRD Kota Padang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembangunan Ketahanan Keluarga. Ranperda ini merupakan usulan dari Komisi IV DPRD Padang.

Ketua Pansus IV Azwar Siry mengungkap, salah satu poin yang dibahas adalah persyaratan ketika pasangan pengantin mau menikah.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Salah satu yang kita bahas adalah melampirkan surat keterangan bebas narkoba bagi pasangan yang mau menikah, tetapi tidak menjadi syarat yang membatalkan bagi pasangan pengantin untuk menikah,” ungkap Azwar Siry didampingi Sekretaris Pansus Faisal Nasir, Kamis (4/3).

Selain surat keterangan bebas narkoba, pasangan pengantin juga wajib melampirkan surat keterangan kesehatan, dan surat izin dari mamak kaum atau mamak kepala waris.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Tujuan Perda itu dibuat, jelas Faisal Nasir, agar rumah tangga yang dibentuk sesuai syariat agama, yaitu keluarga sakinah mawaddah warrahmah.

“Perda ini bertujuan untuk menciptkan ketahanan keluarga yang melahirkan generasi yang berakhlak dan moral,” ujarnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Perda ini juga dibuat untuk mencegah perceraian dalam keluarga. Pasalnya, di Kota Padang angka perceraian cukup tinggi.

“Perda ini juga ditujukan untuk menekan angka perceraian dan kekerasan di rumah tangga,” pungkasnya. (mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB