Rafflesia bermekaran Jelang Akhir 2020 di Kabupaten Agam.

Penulis -

Rabu, 30 Desember 2020 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maninjau, Prokabar — Populasi tumbuhan langka jenis rafflesia mulai bermekaran di akhir tahun 2020 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ungkap Ade Putra selaku Kepala Resor BKSDA Agam, Selasa (29/12). Berdasarkan hasil pemantauannya, sebagian besar tersebar di daerah sekitaran perbukitan yang mengelilingi Danau Maninjau.

Salah satunya di Nagari Paninjauan Kecamatan Tanjung Raya, “Satu individu bunga rafflesia arnoldii mekar sempurna pada hari kedua dengan diameter mencapai 97,5 centimeter,” ujarnya. Sementara itu di sekitaran lokasi itu, juga terdapat 10 knop (bonggol), dua diantaranya diperkirakan akan mekar dalam beberapa waktu kedepan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berdasarkan data BKSDA, di Agam terdapat 14 titik sebaran populasi tumbuhan bunga rafflesia. Tersebar di kecamatan Palupuh, Tanjung Raya, Matur, Palembayan, Baso, Malalak, Kamang Magek dan Tilatang Kamang. “Diperkirakan sampai dengan awal tahun 2021 ini, beberapa titik populasi bunga itu akan mulai bermekaran,” terang Ade Putra.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Bunga rafflesia adalah jenis tumbuhan yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sesuai Pasal 21 ayat 1 UU-RI NOMOR 5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
Setiap orang dilarang untuk, a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati. b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Sanksinya sesuai Pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah),” pungkas Kepala Resor BKSDA Agam, Ade Putra. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB