Putusan Komisi Informasi Bisa Digugat ke PTUN

Penulis -

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Adrian Tuswandi

Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Adrian Tuswandi

Padang, Prokabar – Komisi Informasi (KI) Sumbar berdasarkan kewenangan yang diberikan UU 14 tahun 2008 melahirkan putusan terhadap sengketa informasi publik.

“Sehingganya di Komisi Informasi ada Persidangan Penyelesian Sengketa Informasi Publik yang dilakukan oleh Majelis Komisioner ditetapkan oleh ketua komisi informasi didampingi oleh panitera atau panitera pengganti. Penegakan hukum terkait keterbukaan informasi publik di komisi informasi itu disebut ajudikasi non litigasi,” ujar Komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar, Adrian Tuswandi, Selasa (15/3) di Padang.

Putusan KI dibacakan pada sidang terbuka dan dibuka untuk umum itu kata Adrian punya implikasi hukum bagi para pihak bersengketa informasi publik.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Melaksanakan atau mengajukan keberatan. Putusan Majelis Komisioner KI Sumbar itu bisa diajukan keberatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 48 UU 14 Tahun 2008 junkto Pasal 60 Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi publik,” ujar Adrian yang menjadi Komisioner KI Sumbar sejak 2014.

Pengakuan keberatan atas putusan Majelis Komisioner itu bisa dilakukan oleh para pihak 14 hari kerja setelah putusan diterima.

“Tapi setelah 14 hari kerja putusan diterima tidak ada para pihak yang keberatan maka putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tak dilaksanakan putusan KI ini, maka pemohon bisa menempuh permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri tempat termohon atau badan publik berdomisili, dasarnya Perma RI Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Toaik biasa Adrian dipanggil banyak kalangan di Sumbar.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Adrian mengingatkan ini karena sudah banyak Komisi Informasi Sumbar melahirkan putusan sidang penyelesaian sengketa informasi publik.

Senin dan Selasa ini saja KI Sumbar menggelar sidang sengketa untuk lima register.

“Ya, ada lima register kita sidangkan Senin dan Selasa ini, dua register sidang sengketa dengan agenda putusan, dan Senin kemarin juga ada satu sidang pemeriksaan awal diputusselakan oleh majelis,” ujar Adrian.

Sementara Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra mengatakan dua putusan sidang Selasa ini adalah antara LBH Padang dengan BPBD Sumbar dan Leon Agusta Indonesia dengan PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

“Sidang sengketa informasi publik antara LBH dengan BPBD ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi putusan menerima permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Kiki.

Sedangkan putusan sengketa informasi publik antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Jasa Raharja diketuai Adrian Tuswandi kata Kiki putusan majelis menerima permohonan pemohon seluruhnya.

“Selain menerima para pihak di amae putusan diperintahkan melaksanakan putusan dan kepada pemohon juga diperintahkan untuk menggunakan informasi dimohonkan sesuai tujuan dan kegunaan atas permohonan informasi awal,” ujar Kiki. (rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB