Punya Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, Segera Lapor ke BKSDA

Penulis -

Rabu, 29 Agustus 2018 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar – Kepada masyarakat yang memiliki tumbuhan dan satwa yang dilindungi, diminta agar segera melapor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Saat ini BKSDA sedang melakukan pendataan kepemilikan tumbuhan dan satwa dilindungi yang dimiliki masyarakat.

“Petugas telah turun ke lapangan, warga yang memiliki tumbuhan dan satwa dilindungi diminta untuk melaporkan kepada petugas atau ke kantor BKSDA setempat,” kata Kepala BKSDA Resor Agam, Syahrial Tanjung didampingi Pengendali Ekosistem Hutan, Ade Putra, Rabu (29/8).

Baca Juga :  PT Semen Padang Garap Industri Pulp dan Kertas hingga Peningkatan Kapasitas Sepablock

Ia mengatakan pendataan ini dilakukan untuk menjawab keresahan dari sejumlah pecinta dan pedagang burung setelah keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam peraturan itu, katanya, ada jenis burung yang banyak dipelihara warga dan diperdagangkan masuk dalam kategori dilindungi.

Burung tersebut seperti murai batu, beo, cica hijau, jalak suren, pleci atau kacamata, tangkar dan lainnya.

Baca Juga :  Pemko Padang Renovasi 22 Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026, Anggaran Rp50 Juta per Rumah

Bagi warga yang memelihara burung tersebut harus melaporkan kepemilikan ke BKSDA Resor Agam.

Pemilikjuga harus menyerahkan foto copy KTP, bukti asal usul kepemilikan dan mengisi blangko pendaftaran bermaterai Rp6.000.

Setelah melaporkan kepemilikan, pemilik boleh memelihara burung itu. Tetapi mereka memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memelihara kesehatan, kenyamanan dan keamanan.

Menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan, melaporkan kondisi tumbuhan dan satwa dilindungi apakah hilang atau mati.

Baca Juga :  Pemenuhan Aspek Keberlanjutan, PT Semen Padang Gelar Bimtek Kuantifikasi dan Pelaporan Emisi GRK

Selain itu melaporkan apabila akan membawa atau mengangkut keluar dari daerah lokasi pendataan, dan bersedia untuk dilakukan pengawasan oleh BKSDA setempat.

“Saat ini sudah ada warga yang melaporkan kepemilikan burung pada Senin (27/8),” katanya.

Apabila sudah lewat masa sosialisasi dan pendataan, maka akan dilakukan penertiban.

“Bagi yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yakni Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” katanya. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Dharmasraya Bersama Forkopimda Pantau Pembangunan SR
Ada WNA di Lubuk Sikaping Imigrasi Langsung Selidiki
Pemkab Dharmasraya Gelar Gerakan Pangan Murah. Kapan Waktunya?
Jelang Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Perkuat Kesiapan Operasional Melalui Cek Lintas Padang–Naras
Dony Oskaria: BUMN Raup Laba Rp335 Triliun, Danantara Tetap Murni Entitas Bisnis
Mubes ILUNI UIN Imam Bonjol Padang Digelar September 2026, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi Ditunjuk sebagai Ketua Panitia
Bupati Annisa Apresiasi Kegiatan Ziarah Amanah Silek Pangian Rantau Batanghari Sungai Dareh
Kesbangpol Bentuk Dharmasraya Garda Pancasila Untuk Pencapaian Karakter Generasi Bangsa
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bupati Dharmasraya Bersama Forkopimda Pantau Pembangunan SR

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:43 WIB

Ada WNA di Lubuk Sikaping Imigrasi Langsung Selidiki

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:26 WIB

Pemkab Dharmasraya Gelar Gerakan Pangan Murah. Kapan Waktunya?

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:53 WIB

Jelang Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Perkuat Kesiapan Operasional Melalui Cek Lintas Padang–Naras

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:52 WIB

Dony Oskaria: BUMN Raup Laba Rp335 Triliun, Danantara Tetap Murni Entitas Bisnis

Berita Terbaru

Daerah

Ada WNA di Lubuk Sikaping Imigrasi Langsung Selidiki

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:43 WIB