Puncak Liburan, Kemenhub Ingatkan Maskapai Patuhi Ketentuan Tarif

Penulis -

Sabtu, 29 Desember 2018 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B. Pramesti mengingatkan, semua maskapai penerbangan dalam memberlakukan tarif wajib mematuhi ketentuan yang ada.

“Penjualan tiket, baik di hari biasa maupun pada musim puncak (peak season) seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib mengikuti sebagaimana yang tertera dalam PM nomor 14/2016 terkait besaran tarif batas atas dan batas bawah,” tegas Polana.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Pada saat libur akhir tahun, baik Natal dan Tahun Baru, biasanya maskapai memberlakukan tarif yang berbeda dibandingkan pada hari biasa, hal tersebut wajar dilakukan sesuai dengan banyaknya permintaan perjalanan.

“Yang perlu diingat oleh maskapai, bahwasanya Pemerintah mengawasi besaran harga tiket yang dijual oleh kalian, dan pastikan hingga saat ini tidak ada maskapai yang menjual harga tiket di atas tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Polana.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Apabila ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut, lanjut Polana, maka pihaknya akan menindak sesuai ketentuan, mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan. Lebih lanjut Polana menjelaskan, tarif angkutan udara tidak berbanding lurus dengan keselamatan.

“Core business industri transportasi udara adalah keselamatan. Standar keselamatan tidak terpengaruh oleh tinggi atau rendahnya tiket yang dibayar penumpang. Kelas ekonomi ataupun bisnis semuanya harus memenuhi standar keselamatan. Adapun yang dapat diberikan berbeda kepada penumpang adalah pelayanan,” kata Polana.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Pemerintah telah menetapkan kelompok pelayanan bagi penumpang pesawat udara, sebagai contoh: jenis makanan, hiburan dalam penerbangan, majalah dan koran atau bahan bacaan lainnya dan lain sebagainya.

Namun begitu, Polana juga mengingatkan agar penetapan tarif oleh maskapai diharapkan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat, dan memperhatikan kelangsungan usaha. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB