Puluhan PKL Kembali Di Tertibkan Satpol PP Padang

Penulis -

Kamis, 27 Juni 2019 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di badan jalan depan Kampus UPI YPTK Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Penertiban tersebut dilakukan pada Rabu (26/06) sore.

Akibat dari ulah PKL, kemacetan panjang sering terjadi di depan UPI YPTK tersebut, karena pedagang sudah mengunakan badan jalan untuk mengelar dagangannya pada sore hari, ditambah lagi dengan parkir konsumen saat berbelanja disana.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Tidak tempat pedagang saja yang membuat macet, namun pengendara yang ingin membeli juga membuat ruas jalan disana semakin sempit, karena pembeli langsung parkir di depan pkl tersebut,” kata Al Amin.

Al Amin mengatakan, tempat yang digunakan PKL tersebut sudah jelas melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,

“Kita ingin agar PKL tidak melakukan aktivitas di areal publik, seperti trotoar dan badan jalan, karena tempat tersebut merupakan tempat pejalan kaki bukan dan pengendara, bukan tempat untuk beraktivitas bagi PKL,” terangnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Dia menjelaskan, saat ini banyak lokasi yang digunakan seenaknya oleh PKL untuk berjualan.

“Hampir setiap hari kita lakukan penertiban dan lakukan sosialisasi tetapi masih saja ada PKL yang beraktivitas secara bebas pada lokasi-lokasi yang bukan diperuntukkan untuk itu,” katanya.

Ia berharap, untuk menciptakan Kota Padang tertib, indah, aman, dan damai, tentu sangat diperlukan peran dan kerjasama semua pihak, khusunya masyarakat dan Pemerintah setampat untuk menciptakan hal itu.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Untuk mewujudkan program Pemerintah Kota Padang dalam menciptakan kota yang bersih dan tertib, tentu kita butuhkan peran dari masyarakat, kami selaku Penegak Perda akan terus bertidak secara humanis dan tegas berdasarkan Undang-Undang, jadi kami harap, bagi masyarakat yang melanggar, segeralah mencari tempat yang lebih aman dan tidak melanggar,” himbaunya

Penertiban yang dilakukan petugas Penegak Perda tersebut berjalan lancar dan aman. (rel/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB