Puluhan PKL Dapat Surat Peringatan dan Panggilan dari Satpol PP Padang

Penulis -

Kamis, 6 Agustus 2020 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Sebanyak 68 surat panggilan dan peringatan, sudah dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengunakan Trotoar dan Badan Jalan untuk berjualan di Kota Padang dari tanggal 01 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Hal itu dilakukan petugas sebagai langkah awal tindakan secara persuasif kepada warga yang melanggar Perda.

“Kami adalah pelayan bagi masyarakat, bagi pelanggar Perda tindakan utama tetap tindakan yang persuasif dan humanis kepada masyarakat, jika tidak juga diindahkan kita lanjutkan teguran tulisan, jika masih kita dapati berjualan di Badan Jalan dan Trotoar, tentu akan diberikan tindakan tegas untuk menegakkan aturan”, ungkap Alfiadi Kasat Pol PP Kota Padang dilansir Kamis (6/8).

Baca Juga :  PT Semen Padang Bantu Material Renovasi Korban Kebakaran di Lambung Bukit

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, tindakan tegas yang diberikan petugas berupa membawa barang dagangannya ke Mako Satpol PP Kota Padang dan dilanjutkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Kita akan tipiring kan barang dagangannya, jika masih main kucing-kucingan, ini semua kita lakukan demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Kota Padang”, kata Alfiadi.

Alfiadi mengatakan silahkan berusaha atau berdagang akan tetapi kami mohon juga kepada masyarakat kiranya juga harus mematuhi aturan aturan yang ada, agar semua masyarakat juga mendapatkan hak nya.

Baca Juga :  Merumput Di Bukittinggi SSB Vania TIB Lubuk Sikaping Targetkan Juara

“Kami tidak melarang berdagang, akan tetapi pedagang kaki lima harus mematuhi aturan yang ada, ada tempat-tempat yang sudah di tata dan diperbolehkan untuk itu, misalnya waktu berdagang yang tidak dibolehkan saat orang-orang sibuk, waktu pagi sampai sore hari dan itupun tidak sampai trotoar ditutup habis untuk berdagang, jangan pula hak pejalan kaki hilang dan mereka harus turun kejalan raya untuk jalan, jangan juga sampai rumput atau tanaman hancur, berdagang pun jangan di badan jalan yang membuat pandangan pengendara terhalang, karena itu dapat membahayakan lalu lintas serta mengakibatkan terjadinya penyempitan jalan dan kemacetan, kehadiran petugas untuk menata hingga menertibkan”, ucap Alfiadi.

Baca Juga :  APBD Perubahan Kota Padang 2026 Disepakati Rp3,21 Triliun, Fadly Amran Teken Kesepakatan dengan DPRD

Agar tidak sampai kepada langkah persidangan dirinya sangat berharap warga Kota Padang agar proaktif untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

“Harapan kita bersama,Kota Padang ini bisa terlihat bersih, indah dan tertata, tentu itu semua tidak terlepas dari perannya warga Kota Padang,  Satpol PP hadir sebagai pelayan masyarakat melakukan penataan, mengatur serta menertibkan yang tidak tertib” Tutupnya. (Rel)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hingga Mei 2026, UPZ BAZNAS Semen Padang Salurkan Rp2,74 Miliar, Bantuan Fakir dan Miskin Jadi Porsi Terbesar
PT Semen Padang Bantu Material Renovasi Korban Kebakaran di Lambung Bukit
Kabel Raun Penyebab Kebakaran Tiga Petak Rumah Di Kapalo Koto Lubuk Sikaping
103 Anak Ikut Khitan Massal Gratis RSUD dr Rasidin dan Ikasmandu 91 
APBD Perubahan Kota Padang 2026 Disepakati Rp3,21 Triliun, Fadly Amran Teken Kesepakatan dengan DPRD
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu
Bupati Annisa Usulkan 53 Sekolah Untuk Mendapatkan Bantuan Revitalisasi Pemerintah Pusat
Bupati Dharmasraya Serahkan Bantuan Makanan Bergizi Untuk 19 Orang Ibu Hamil Dan Menyusui Di Timpeh

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:14 WIB

Hingga Mei 2026, UPZ BAZNAS Semen Padang Salurkan Rp2,74 Miliar, Bantuan Fakir dan Miskin Jadi Porsi Terbesar

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:11 WIB

PT Semen Padang Bantu Material Renovasi Korban Kebakaran di Lambung Bukit

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:04 WIB

Kabel Raun Penyebab Kebakaran Tiga Petak Rumah Di Kapalo Koto Lubuk Sikaping

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17 WIB

103 Anak Ikut Khitan Massal Gratis RSUD dr Rasidin dan Ikasmandu 91 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:14 WIB

APBD Perubahan Kota Padang 2026 Disepakati Rp3,21 Triliun, Fadly Amran Teken Kesepakatan dengan DPRD

Berita Terbaru

Olah Raga

Ukir Sejarah, Timnas Bola Voli Putra Indonesia Juara Asia 2026

Minggu, 28 Jun 2026 - 22:30 WIB

Piala Dunia 2026

Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026: Dibuka Kanada vs Arika Selatan

Minggu, 28 Jun 2026 - 20:50 WIB

Piala Dunia 2026

Daftar Lengkap 32 Negara Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Minggu, 28 Jun 2026 - 20:44 WIB