Puluhan Pencari Kerja di Tangerang Ditipu Calo

Penulis -

Jumat, 27 Agustus 2021 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prokabar.com – Calo di Tangerang menipu puluhan pencari kerja dengan iming-iming bisa memasukkan mereka bekerja di sejumlah pabrik ternama. Calo yang berjumlah dua orang menawarkan kepada korban bisa bekerja di pabrik dengan memberikan uang sogokan belasan juta rupiah.

Namun, setelah para korban memberikan uang, mereka tak kunjung dipekerjakan.

“benar, dua orang pelaku sudah kami amankan atas dugaan pidana penipuan,” kata Ipda Jarot Sudarsono, Kanit Reskrim Polsek Balajara, Jum’at (27/8/2021).

BACA JUGA :

Pelaku calo yang telah diamankan itu bernama Suherwin (40) dan Muslifah alias Ipong (44). Dua orang ini melakukan penipuan dengan modus menjadi calo pekerjaan di pabrik.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Jarot menyampaikan, hingga saat ini para pelaku sudah menipu korban 20 orang usia kerja. Diperkirakan masih ada puluhan korban lainnya.

“Modusnya dapat memasukkan korban bekerja di pabrik. Pabrik-pabrik yang dijanjikan pelaku ini pabrik ternama di Tangerang, kalau orang Tangerang pasti tahu kalau kerja di sana gaji besar,” terang Jarot.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Pelaku melakukan aksi dengan meminta korban memberi setoran uang dari Rp9 juta sampai Rp13 juta kepada mereka. Lalu uang hasil penipuan itu mereka bagi dua.

BACA JUGA :

“Modusnya, uang muka itu diminta untuk menyogok perusahaan supaya mau menerima si korban bekerja di perusahaan itu. Nanti setelah uangnya dikasi, pelaku akan meminta korban untuk menunggu informasi lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Pelaku mengaku berhasil mengumpulkan uang ratusan juta dari aksi yang mereka lakukan. Tindak penipuan itu telah mereka lakukan sejak awal 2021. Mereka membagi peran dalam aksinya. Suherwin berperan mencari calon pekerja, sementara Muslifah mengatur tenaga kerja untuk promosi ke perusahaan.

Polisi masih melakukan penyelidikan kasus itu. Kedua pelaku terancam pidana Pasal 378 tentang pidana penipuan dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB