Pasaman, Prokabar — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman gagalkan peredaran ganja sebanyak 57 kilogram. Tangkapan besar ini diamankan dari dua orang pelaku, RJ (23), warga Sicincin, Kapalo Ilalang, Kecamatan Duo X Sabaleh, Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman dan YAP (25), warga Lubuk Minturun Rt 002, RW001, Koto Tangah, Kota Padang.
“Mereka kami amankan pada Minggu (9/2) kemarin,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya didampingi Kasatnarkoba, Iptu Syafri Munir, Selasa (11/2).
Diakui Iptu Syafri, penangkapan atas kedua pelaku ini berawal saat tim Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat. Infonya, bakal ada peredaran narkoba dari Sumatera Utara masuk ke Sumatera Barat lintas Pasaman.
“Kami langsung melakukan pengintaian. Ternyata benar, saat kendaraan yang diinfokan melintas kami memcegatnya,” jelas Iptu Syafri.
Saat dicegat, mobil minibus yang dicurigai langsung kabur, namun berhasil diamankan di
Jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, tepatnya di Kampung Lubuak Aro, Jorong VI, Nagari Paraman, Kecamatan Rao.
“Dalam mobil, kami amankan 57 paket besar ganja yang dipaket dalam tiga karung besar. Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” tukas Iptu Syafri. (Ola)
















