Prokabar.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dhamasraya mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) di sejumlah kafe remang-remang yang berada di wilayah Kilometer 4 dan 7 Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. (Kamis, 04/11)
Razia yang dipimpin oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono dilakukan dalam merespon aduan masyarakat terkait aktivitas kafe remang-remang yang dinilai sudah meresahkan itu.
BACA JUGA : Korea Utara Tingkatkan Pendidikan dengan Robot Belajar
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk antisipasi terjadinya gangguan Kamtibnas di wilayah hukum Dhamasraya, ” jelasnya.
Dalam razia itu, ia mengatakan terdapat 37 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu dan 2 laki-laki sebagai kasir diamankan petugas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya para pemilik kafe untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat melanggar hukum serta norma-norma di tengah masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menambahkan kegiatan razia ini berjalan aman dan terkendali. “Pihak kafe juga tidak ada yang menghadang,” tutupnya (MG2_ff)
















