Jakarta, Prokabar — Ditengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), pasar tradisional termasuk dalam kategori tempat yang rentan terjadinya penularan virus corona penyebab Covid-19.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Reisa Broto Asmoro mengatakan penerapan kebiasaan baru di lingkungan pasar, supermarket, dan tempat belanja retail lainnya pernah diterapkan dan hal itu tidak sulit dilakukan.
“Protokol kesehatan yang serupa juga pernah dilakukan pada tahun 2005 hingga 2009 untuk mengendalikan wabah yaitu wabah flu burung. Jadi, ini bukan hal baru bagi kita untuk membenahi dan menyehatkan pasar,” kata Reisa dilansir Minggu (14/6).
Reisa mengatakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Arahan pertama dalam SE tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar. Dalam hal ini Reisa juga menyarankan agar para pedagang tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan memakai sabun.
Para pedagang juga wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir, dan tempat pembuangan sampah. Selanjutnya, semua pedagang juga harus negatif Covid-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test.
“Pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Para pengunjung pasar juga dibatasi hingga 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi Covid-19,” kata Reisa. (*)
















