Prostitusi di Hotel Berbintang, Satpol PP Hanya Bisa Lakukan Ini

Penulis -

Senin, 10 Desember 2018 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Prostitusi

Ilustrasi Prostitusi

Padang, Prokabar – Praktek prostitusi di Kota Padang diduga menyasar hotel berbintang. Namun Satpol PP tak bisa berbuat apa-apa.

Kegiatan yang dilarang pemerintah melalui Perda nomor 5 tahun 2011 itu terungkap dari pengakuan wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK).

Pengakuan tersebut diperoleh ketika seorang wanita yang diduga PSK berinisial OL (28) terjaring oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang beberapa waktu lalu.

Saat diperiksa petugas, OL mengaku bahwa dirinya kerap melayani tamunya di hotel-hotel berbintang yang tersebar di beberap kawasan di ibukota Provinsi Sumatera Barat tersebut.

“Saya biasa melayani tamu di hotel-hotel yang terletak di jalan Gereja dan Hayam Wuruk,” katanya. Ia mengaku, disana mereka bisa aman dari sergapan petugas penegak Perda itu.

Pernyataan dari OL tersebut kemudian diamini Kepala Satpol PP Padang, Yadrison. Ia menyebut selama ini pihaknya tidak bisa melakukan razia di hotel berbintang karena adanya regulasi dari Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Kami pernah mengamankan PSK di tiga hotel berbintang selama saya menjabat, ada satu hal yang menjadi kendala kami dalam penindakan di hotel berbintang,” sebut dia.

Dengan adanya regulasi tersebut, Satpol PP hanya bisa melakukan razia di hotel kelas melati saja.

“Kami hanya bisa melakukan penindakan (di hotel berbintang) jika mendapatkan informasi yang jelas seperti kamar nomor berapanya dan tidak dalam bentuk razia,” papar dia.

PHRI Tidak Menutup Mata Terhadap Penindakan Prostitusi

Terkait kendala yang dihadapai Satpol PP untuk menindak praktek prostitusi, organisasi PHRI pun tidak ingin menutup mata.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua PHRI Sumatera Barat, Maulana Yusran. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang penindakan praktek prostitusi dilakukan di hotel berbintang.

Namun ia tidak membenarkan jika penindakan-serupa razia dilakukan hingga menganggu kenyamanan tamu hotel.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Boleh melakukan penindakan, kalau sudah ada laporan, tapi jangan pula sampai menganggu kenyamanan tamu. Kalau bisa saat hal itu dilakukan tamu yang lain tidak tahu,” katanya.

Untuk penindakan pun, sebut dia, bisa dilakukan jika pihak penegak hukum dan perda mendapatkan laporan soal adanya praktek tersebut. Penindakan pun baru bisa dilakukan setelah berkoodinasi dengan pihak hotel terlebih dahulu.

“Ini menyangkut kesepakatan antara PHRI dengan Pemko Padang dan Kepolisian antara tahun 2005 dan 2006 lalu, atas aturan itu lah lahir aturan bahwa petugas Satpol PP tidak bisa merazia kamar tamu di hotel satu persatu,” ungkapnya.

Menurut dia, hotel bertanggung jawab atas kondusifitas suasana di hotel. Sebab hotel adalah bagian dari perwajahan pariwisata suatu daerah.

“Hotel adalah fasilitas, akomodasi dan menjadi image bagi daerah. Menjaga suasana kondusif pun penting bagi kami,” sebutnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Lantas terkait adanya praktek prostitusi di hotel berbintang seperti pengakuan OL, Maulana menegaskan pihaknya menentang hal tersebut. Hanya saja, tambah dia, pihak hotel tidak bisa bertindak terlalu jauh.

“Kami menentang tempat kami dijadikan sebagai lokasi prostitusi, tapi kami tidak bisa mengontrolnya terlalu jauh sebab dimanapun itu yang namanya penyakit masyarakat pasti terjadi,” papar Maulana.

Sejauh ini, pihaknya sudah menerapkan larangan-larangan bagi tamu yang ingin melakukan tindakan demikian.

Namun jika pemerintah ingin tindakan dan langkah yang lebih tegas, Maulana mengatakan harus ada kesepakatan yang menyeluruh lagi antara PHRI dengan stakeholder terkait.

“Kami siap membuka komunikasi dengan stakeholder terkait soal pembahasan praktek razia ini. Kami menolak tegas prostitusi di hotel, namun harus ada kejelasan bagaimana pola razia yang tidak menganggu kenyamanan tamu,” tukas dia kemudian.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB