Program Asimalasi Covid Bagi Warga Binaan di Pariaman Berlanjut, Namun Ada Perbedaan Persyaratan

Penulis -

Sabtu, 6 Februari 2021 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pariaman, Prokabar — Sekitar 200 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pariaman, Sumbar, telah memperoleh asimilasi COVID-19 sepanjang 2020.

Seperti dijelaskan oleh Kepala Lapas Klas llB Pariaman, Eddy Junaedi, mereka yang mendapat asimilasi diharapkan tidak melanggar hukum lagi.

“Bahkan, kami dapat laporan, mereka yang mendapatkan asimilasi laporan sangat produktif. Mereka berkarya dan bahkan bekerja di rumah makan dan pekerjaan lainnya,” ungkap Eddy Junaedi, dilansir dari MC Pariaman, Sabtu (6/2).

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Hal tersebut, kata Eddy lagi, sesuai dengan harapan pihaknya yaitu warga binaan tersebut tidak lagi melanggar hukum dan bisa berkarya serta mendapatkan pekerjaan yang layak di tengah masyarakat sehingga dapat membantu keluarga.

“Ini merupakan kerjasama yang terjalin antara kami dengan pemerintah setempat, wali nagari, kepala desa, dan media,” ujarnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Meskipun program asimilasi COVID-19 yang dilaksanakan pada 2020 sama dengan 2021 namun ada perbedaan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.

Ia menyebutkan persyaratan tersebut tidak saja jenis kasus yang dilakukan warga binaan namun juga persyaratan administrasi.

“Asimilasi tahun 2021 ini memang sedikit berbeda dengan asimilasi pada tahun 2020, jadi pada tahun ini diperketat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Untuk awal 2021, kata dia, ada enam warga binaan Lapas Klas IIB Pariaman yang mendapat asimilasi COVID-19. Usai mendapatkan surat keputusan enam warga binaan tersebut langsung melakukan sujud syukur yang dilaksanakan di depan kantor Lapas Klas IIB Pariaman .

Eddy menyebutkan pihaknya juga sedang memproses 20 warga binaan lainnya untuk mendapatkan asimilasi COVID-19. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB