Pria Ini Dibekuk Polsek Teluk Bayur Lantaran Hamili Kekasih yang Masih Dibawah Umur

Penulis -

Minggu, 7 Februari 2021 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Seorang pria berinisial FW (19) warga Bungus Barat dibekuk jajaran unit Opsnal Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung (bungtekab), Padang pada Sabtu (6/2), lantaran menghamili kekasihnya yang masih di bawah umur berinisial T (16).

Lantaran tidak terima anaknya dihamili yang telah memasuki usia kandungan 5 bulan, keluarga korban melaporkan hal tersebut ke polisi dengan nomor laporan LP/03/B/II/2021/sektor Bungus Teluk Kabung.

“Hasil pemeriksaan sementara Kami, diketahui antara korban dan tersangka telah menjalin hubungan sejak beberapa bulan belakangan ini. Mereka sudah berhubungan sejak Juli sampai November 2020,” ujar Kapolsek Bungtekab AKP Zamzami, Minggu (7/2).

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Dikatakan oleh AKP Zamzami, antara korban dan tersangka ini merupakan tetangga dekat, dan diakui perbuatan pencabulan ini dilakukan di kamar korban sendiri sebanyak lima kali semenjak mereka menjalin hubungan.

“Mereka ini tetanggaan bersebelahan rumah. Sehingga tersangka dengan mudahnya masuk ke kamar korban lewat jendela, dan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di dalam kamar korban,”sebut AKP Zamzami.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Akibat perbuatan tersangka, keluarga korban tidak terima dan akhirnya melaporkan kasus ini dengan nomor laporan LP/03/B/II/2021 sektor Polsek Bungus Teluk Kabung. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya.

“Penangkapan berlangsung pada Sabtu (6/2), dimana saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang tertidur pulas di dalam kamar kediamannya,” tuturnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

AKP Zamzami mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari pengakuan korban, pelaku melakukan pemaksaan. Namun pihaknya akan melakukan visum terhadap korban.

“Besok kami akan lakukan visum apakah ini benar paksaan atau dilakukan atas dasar suka sama suka. Untuk pelaku masih dalam pemeriksaan, penyidik sampai tengah malam memeriksa tadi. Korban ini juga sedang hamil lima bulan,” tuturnya. (gas)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB