Presiden Tegaskan Perpres TKA untuk Perketat Perizinan Pekerja Asing di Indonesia

Penulis -

Senin, 21 Mei 2018 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selepas memberikan sambutan penyerahan sertifikat hak atas tanah wakaf di Padang, Sumatra Barat, warga undangan yang sebagian besar terdiri atas pengurus masjid, musala, dan lembaga pendidikan berkesempatan untuk berdialog dengan Presiden Joko Widodo. Seorang di antaranya ada yang menanyakan langsung kepada Presiden terkait dengan isu tenaga kerja asing (TKA).

“Saya sering mendengar isu tentang masalah tenaga kerja dari Tiongkok. Mohon penjelasannya supaya kita tidak salah memahami,” tanya seorang tamu undangan.

Mendapatkan pertanyaan tersebut, Kepala Negara memanfaatkan momentum yang ada untuk meluruskan segala pemahaman yang keliru terkait dengan kebijakan pemerintah soal tenaga kerja asing. Presiden mengatakan bahwa secara garis besar peraturan presiden yang dikeluarkannya justru mengatur tenaga kerja asing yang masuk dengan lebih ketat.

“Di dalam peraturan itu jelas bahwa Perpres yang baru justru mengatur ketatnya tenaga kerja asing masuk. Syarat-syarat diperketat,” jawabnya di Masjid Jamiatul Huda Ketaping Bypass, Padang, Sumatra Barat, Senin, 21 Mei 2018.

Baca Juga :  Presiden Pecat Kepala BGN dan Dua Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang Naik Jadi Kepala yang Baru

Syarat-syarat ketat yang dimaksud di antaranya adalah sejumlah biaya yang kini diadakan dan dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja bagi TKA. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing juga mengatur tentang jangka waktu bagi TKA untuk dapat bekerja di Indonesia.

“Intinya justru memperketat, jadi jangan dibalik-balik. Ini isu politik lagi. Yang sebetulnya memperketat justru kita dianggap memperlonggar,” ucap Presiden.

Dalam kesempatan itu, Presiden memberikan gambaran bahwa dilihat dari sisi penghasilan, isu TKA yang utamanya berasal dari Tiongkok yang berbondong-bondong masuk ke Indonesia tidak dapat dijelaskan melalui nalar logika.

“Coba kita bayangkan, di sana gajinya sudah Rp8-9 juta (UMR). Di kita, di sini, Rp2,1 juta. Mau tidak orang di sana dibawa ke sini kemudian digaji dengan UMR kita? Perusahaan dari sana misalnya, ada yang ke sini, pilih memakai tenaga mereka dengan gaji Rp8 juta atau yang Rp2,1 juta. Ya pilih yang di sini,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Pecat Kepala BGN dan Dua Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang Naik Jadi Kepala yang Baru

Hal yang sama tentunya juga berlaku bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain. Mereka kemungkinan besar akan mencari pekerjaan yang penghasilannya lebih besar dari yang bisa mereka dapatkan dengan bekerja di dalam negeri.

“Orang kita bekerja di Hong Kong itu gajinya 3 sampai 4 kali lipat, kadang ada yang sampai 6 kali lipat. Pasti mencari gaji yang lebih besar,” kata Presiden.

Ia mengakui bahwa memang ada tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk menempati posisi-posisi khusus dan tertentu di mana kemampuannya memang dibutuhkan dan belum dapat dipenuhi tenaga lokal. Namun, itu pun dibatasi jangka waktunya dan selama jangka waktu tersebut diharapkan transfer kemampuan kepada tenaga lokal dapat tercapai.

Baca Juga :  Presiden Pecat Kepala BGN dan Dua Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang Naik Jadi Kepala yang Baru

“Memang ada tenaga kerja asing yang masuk ke sini tetapi itu untuk hal-hal yang kita belum memiliki _skill_-nya. Itu dibatasi sebulan sampai misal empat bulan,” ujarnya.

Di akhir penjelasan, Kepala Negara mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu menyaring segala isu yang beredar agar tidak timbul pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.

“Dimohon isu-isu seperti itu kita saring benar tidaknya. Logikanya masuk tidak? Kembali lagi, ini urusan politik. Jangan sampai kita ini menelan mentah-mentah,” pungkasnya.

Padang, 21 Mei 2018
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

Bey Machmudin

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Pecat Kepala BGN dan Dua Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang Naik Jadi Kepala yang Baru
Rahmat Saleh Dorong Gerakan Makan Ikan Masuk Masjid dan Lembaga Pendidikan
Kolaborasi Inklusif Tab Space dan JNE Warnai Eksibisi Panasonic Art with Heart 2026
Sinergi JNE dan TIKI Sambut Idul Adha 1447 H: Tebar 30 Ekor Sapi Kurban hingga Hadirkan Beragam Promo Menarik
Dony Oskaria Sebut Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh
Kepala BP BUMN Kecam Keras Kriminalisasi Kakek Mujiran, Beri Teguran Keras ke PTPN
Ingin Menjadi Bos BUMN? Ini Kriteria Ketat yang Disebut Dony Oskaria
Lindungi Pegawai, BP BUMN dan Kemenaker Bentuk Lembaga Bipartit di Semua BUMN

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:29 WIB

Presiden Pecat Kepala BGN dan Dua Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang Naik Jadi Kepala yang Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:35 WIB

Rahmat Saleh Dorong Gerakan Makan Ikan Masuk Masjid dan Lembaga Pendidikan

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kolaborasi Inklusif Tab Space dan JNE Warnai Eksibisi Panasonic Art with Heart 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:36 WIB

Sinergi JNE dan TIKI Sambut Idul Adha 1447 H: Tebar 30 Ekor Sapi Kurban hingga Hadirkan Beragam Promo Menarik

Senin, 25 Mei 2026 - 19:00 WIB

Dony Oskaria Sebut Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

Berita Terbaru