Jakarta, Prokabar – Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi resmi mengumumkan pemecatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Ir. Dadan Hindayana, beserta dua Wakil Kepala BGN dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (2/6/2026) sore.
Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap kinerja lembaga dan berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk laporan masyarakat, temuan internal, serta rekomendasi dari pihak terkait, Presiden telah memutuskan untuk memberhentikan Bapak Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN, serta dua Wakil Kepala BGN,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Prasetyo, pemecatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan program prioritas nasional.
Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, sertifikasi halal, serta pengelolaan mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang sempat mengalami suspensi massal.
“Pemerintah tidak akan mentolerir adanya pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap program MBG yang sangat strategis bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” tegasnya.
Mensesneg menyatakan bahwa saat ini posisi Kepala BGN dan kedua Wakil Kepala akan dijabat sementara oleh pejabat eselon di lingkungan BGN, sambil menunggu penunjukan pejabat definitif oleh Presiden.
Proses transisi dipastikan tidak akan mengganggu operasional Program Makan Bergizi Gratis yang telah menjangkau jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Dadan Hindayana dan kedua wakil kepala yang dipecat belum memberikan komentar resmi hingga berita ini diturunkan. Sebelumnya, mereka kerap menjadi sorotan publik baik karena pencapaian program maupun berbagai kontroversi yang menyertainya.
















