Presiden Berhentikan Zumi Zola Sebagai Gubernur Jambi

Penulis -

Sabtu, 19 Januari 2019 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Januari 2019 lalu telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor. 7/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Provinsi Jambi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi itu telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti.

“Keppres Pemberhentian Zumi Zola sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Paripurna pengumuman pemberhentian,” kata Bahtiar di Jakarta, Jumat (18/1) kemarin.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Dengan demikian, terang Kapuspen Kemendagri itu, Keppres pemberhentian Zumi Zola itu bisa menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap.

Selanjutnya DPRD Provinsi Jambi dalam agenda rapat paripurna tersebut juga akan mengusulkan pengangkaran Wakil Gubernur Jambi yang saat ini Plt. Gubernur Jambi menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola dengan melanjutkan sisa masa jabatannya sampai dengan Tahun 2022.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Bahtiar juga ungkapkan melalui  rapat paripurna juga usulkan pemberhentian Wakil Gubernur Jambi yang sebelumnya telah diusulkan menjadi Gubernur Jambi depenitif.

“Usulan tersebut selanjutnya.DPRD Provinsi jambi mengusulkan kepeda Presiden melalui.Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur. Dan jadwal pelantikan gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara,” jelas Bahtiar.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Berikutnya mengenai pengisian wakil gubernur yang kosong, menurut Kapuspen Kemendagri, dilakukan nanti setelah wakil gubernur dilantik sebagai Gubernur Jambi.

Sebagaimana diketahui Zumi Zola kini menyandang status terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap sejumlah pejabat Pemprov Jambi melalui operasi tangkap tangan. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB