Prokabar.com, Padang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Padang kembali diterapkan.
Atruan ini bakal berlaku mulai dari 7 September sampai 20 September 2021.
Koordinator PPKM luar Jawa-Bali Airlangga Hartanto mengatakan aturan ini kembali ada karena terdapat penurunan jumlah kasus positif dari dua pekan terakhir.
“Penerapan PPKM level 4 ini untuk 23 Kabupaten dan Kota,” kata Airlangga Hartanto, Selasa (7/9)
Di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Kota Padang bakal menerapkan PPKM level 4.
Sementara daerah lainnya berada di bawah level itu karena penurunan angka positif Covid-19 cukup bagus.
Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Sijunjung bakal menerapkan PPKM level 2.
Sementara Kabupaten Pasaman naik satu level. Kabupaten tersebut sebelumnya menerapkan PPKM level 2 naik ke level 3.
Kabupaten Agam, Dharmasyra, Mentawai, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh menerapkan PPKM level 3.
Level yang sama juga harus diterapkan di Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Limapuluh, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Tanah Datar.
Berikut aturan PPKN level 4 untuk Kota Padang:
1. Tepat bekerja hanya memperbolehkan pekerja sebanyak 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bila terjadi klaster baru di tempat kerja tersebut maka pemerintah akan tempat tersebut harus ditutup selama lima hari.
2. Industri Ekspor mendapatkan izin operasi 100 persen dan apabila terjadi klaster maka akan berlaku lima hari penutupan.
3. Tempat ibadah hanya boleh 25 persen dari kapasitas ruangan. Restoran dan Kafe boleh buka sampai pukul 20.00 WIB dengan catatan 25 persen pengunjung atau dua orang per meja dan
4. Jam buka Mal hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat oleh Pemerintah Daerah.
5. Tempat wisata dan fasilitas umum lainya boleh bukan dengan kapasitas 25 persen dan prokes ketat.
Kapasitas yang sama juga berlaku pada kegiatan seni budaya serta olahraga.
6. Tamu resepsi pernikahan hanya boleh 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan.
















