PPKM Level 4 di Kota Padang, Begini Aturannya

Penulis -

Selasa, 7 September 2021 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPKM di Kota Padang

Ilustrasi PPKM di Kota Padang

Prokabar.com, Padang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Padang kembali diterapkan.

Atruan ini bakal berlaku mulai dari 7 September sampai 20 September 2021.

Koordinator PPKM luar Jawa-Bali Airlangga Hartanto mengatakan aturan ini kembali ada karena terdapat penurunan jumlah kasus positif dari dua pekan terakhir.

“Penerapan PPKM level 4 ini untuk 23 Kabupaten dan Kota,” kata Airlangga Hartanto, Selasa (7/9)

Di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Kota Padang bakal menerapkan PPKM level 4.

Sementara daerah lainnya berada di bawah level itu karena penurunan angka positif Covid-19 cukup bagus.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Sijunjung bakal menerapkan PPKM level 2.

Sementara Kabupaten Pasaman naik satu level. Kabupaten tersebut sebelumnya menerapkan PPKM level 2 naik ke level 3.

Kabupaten Agam, Dharmasyra, Mentawai, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh menerapkan PPKM level 3.

Level yang sama juga harus diterapkan di Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Limapuluh, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Tanah Datar.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Berikut aturan PPKN level 4 untuk Kota Padang:

1. Tepat bekerja hanya memperbolehkan pekerja sebanyak 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bila terjadi klaster baru di tempat kerja tersebut maka pemerintah akan tempat tersebut harus ditutup selama lima hari.

2. Industri Ekspor mendapatkan izin operasi 100 persen dan apabila terjadi klaster maka akan berlaku lima hari penutupan.

3. Tempat ibadah hanya boleh 25 persen dari kapasitas ruangan. Restoran dan Kafe boleh buka sampai pukul 20.00 WIB dengan catatan 25 persen pengunjung atau dua orang per meja dan

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

4. Jam buka Mal hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat oleh Pemerintah Daerah.

5. Tempat wisata dan fasilitas umum lainya boleh bukan dengan kapasitas 25 persen dan prokes ketat.

Kapasitas yang sama juga berlaku pada kegiatan seni budaya serta olahraga.

6. Tamu resepsi pernikahan hanya boleh 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB