PPKM Diberlakukan, Wako Padang Boleh Beribadah Asalkan Prokes Ketat

Penulis -

Kamis, 8 Juli 2021 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Padang Hendri Septa

Wali Kota Padang Hendri Septa

Padang, Prokabar – Pemerintah Kota Padang menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang, Rabu (7/7/2021).

Terhitung sejak tanggal 8 hingga 20 Juli 2021, SE Wali Kota Padang tentang PPKM Berbasis Mikro Pencegahan Pandemi Covid-19 diberlakukan.

Pada SE Wali Kota Padang bernomorkan 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021,
salah satu poin yang dibolehkan pada saat pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro itu yakni pelaksanaan ibadah di seluruh rumah ibadah.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Tidak ada larangan untuk beribadah. Asalkan pelaksanaan salat atau sembahyang dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Meski dalam Instruksi Mendagri menyatakan terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan ditiadakan di tempat ibadah, namun sesuai arahan Gubernur Sumbar, Forkopimda, serta MUI Sumbar, maka kita di Padang tetap dibolehkan (melaksanakan ibadah), namun wajib dengan penerapan prokes Covid-19 ketat,”tutur Wali Kota Padang Hendri Septa usai rapat dengan unsur Forkopimda di rumah dinasnya, Rabu (7/7).

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Ditegaskan Wali Kota Padang, pelaksanaan ibadah selama PPKM mesti diawasi ketat. Pengurus rumah ibadah agar menginstruksikan kepada seluruh jamaah untuk wajib mematuhi protokol kesehatan. Terutama mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan lainnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Selain itu, untuk pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha 1442 H pada 20 Juli mendatang, tidak dibolehkan dilakukan di lapangan terbuka. Akan tetapi hanya boleh dilaksanakan di masjid dan musala dengan penerapan prokes ketat.

“Sedangkan pelaksanaan qurban, hanya panitia qurban yang mengantarkan daging ke rumah-rumah untuk menghindari kerumunan,” terang Hendri Septa. (*/vina)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB