Polsek Tanjung Raya Ungkap Kasus Curas, 2 Orang Pelaku Dibekuk

Penulis -

Jumat, 7 Desember 2018 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar — Jajaran Polsek Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat berhasil membekuk 2 dari 4 orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas, Kamis (6/12). Penangkapan kedua pelaku berinisial EC (41) dan HM (46) tersebut pada pukul 07.00 WIB di Jorong Kampung Tangah Balai Selasa, Nagari Lubuk Basung dan Nagari Koto Tinggi Maninjau.

Menurut Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Darman, kejadian tersebut menimpa pasutri di Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya pada 16 Mei 2014 lalu. Curas tersebut dilakukan orang yang tidak dikenal pelapor. Berjumlah 4 orang modus berpura-pura bertamu. 

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Setelah pintu dibuka terlapor, pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata tajam pisau. Pelaku kemudian mengikat kaki dan tangan korban dengan lakban beserta tali. Setelah tidak berdaya para pelaku memukuli dan memaksa korban menunjukkan barang berharga disimpan korban.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Korban akhirnya terpaksa mengaku dan menyerahkan uang yang ada di lemari kamar dan lemari televisi. “Korban mengalami kerugian sebesar Rp80juta beserta 3 buah hp,” ungkap Iptu Darman.

Setelah mendapatkan keinginannya, pelaku langsung kabur. Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raya.

Setelah lama diintai, petugas berhasil melacak dan mendapatkan keberadaan pelaku. Tidak menyia-nyiakan kesempatan, Tim gabungan Opsnal Reskrim Polres Agam dan Unit Reskrim Polsek Tanjung dipimpin Iptu Darman langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tersebut.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

 Kedua pelaku ditangkap masing-masing di rumahnya. Pertama di Kampung Tangah Balai Selasa, Nagari Lubuk Basung dan kedua di Nagari Koto Tinggi Maninjau. “Kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut dengan pembagian hasil curas masing-masing Rp20 juta perorang. Dan hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB