Tanah Datar, Prokabar- Polisi Sektor Salimpaung, Tanah Datar akhirnya mengungkap siapa dalang pembuangan bayi di Tabek Patah beberapa hari lalu. Pelakunya, pasangan kekasih berinisial F (20) dan S (18). Pelaku F beralamat di Kota Pekanbaru dan sedangkan S masih beralamat di Kecamatan Salimpaung.
Kapolsek Salimpaung, AKP M Rachmad Zen, menyebut penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi di Puskesmas Biaro, Kabupaten Agam yang pernah merawat seorang perempuan remaja yang diduga baru melahirkan. Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan ke Puskesmas Biaro dengan melihat foto-foto dan kamera pengawas.
” Dari hasil itu, polisi melakukan pengembangan dan pada Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 17.40 Wib dilakukan penangkapan terhadap perempuan S yang melahirkan bayi serta laki-laki FA, ayah si bayi,” ungkap Kapolsek.
M Zen menyampaikan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Satreskrim Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Untuk terduga pelaku F sudah ditahan di Mapolres Tanah Datar, sementara S masih dirawat di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar untuk perawatan dan penyembuhan setelah proses melahirkan.
Kedua terduga pelaku akan dijerat Pasal 305, Pasal 307, dan Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang warga Salimpaung menemukan seorang bayi di teras samping rumahnya pada Kamis (10/2) kemarin.
Warga yang menemukan itu adalah Eli Yusnita (47 tahun), warga Jorong Data, Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung. Rumah Eli Yusnita itu berada persis di depan SMAN 1 Salimpaung.
Penemuan bayi ini bermula saat Eli yang sedang berada dalam rumah, tiba-tiba mendengar suara bayi menangis.
Merasa penasaran, Eli kemudian ke luar rumah untuk mencari sumber suara. Tapi ia terkejut, tatkala melihat ada bayi di teras samping rumahnya.
Bayi yang masih mengenakan kain bedung warna motif hijau kuning itu tampak berada di lantai kayu dengan beralaskan jaket orang dewasa. (eym)
















