Polsek IV Koto Ungkap Penemuan Mayat Bayi, Kurang 24 Jam

Penulis -

Jumat, 25 Januari 2019 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar – Masyarakat Jorong Caruak, Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam sempat digemparkan kasus pembuangan seorang bayi perempuan di lereng pembuangan sampah, Kamis malam (24/1). Bayi malang tersebut diduga kuat dibuang dan hasil hubungan diluar nikah tersangka GD (21) dan DS (26).

Jajaran Polres Bukittinggi, melalui Polsek IV Koto berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuang bayi tersebut. Pelaku ditangkap tidak cukup dalam waktu 24 jam.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana, melalui Kapolsek IV Koto, Iptu Edi Yunasri, mengatakan, jajarannya mendapat informasi ada seorang perempuan berinisial GD (21), yang masih berstatus gadis, hamil diluar nikah. Perempuan itu warga Jorong Kapalo Koto.

“Berdasarkan keterangan saksi pada Rabu pagi, pukul 08.30 WIB tersangka GD mengalami pendarahan. Informasi tersebut didapat dari ibunya berinisial L,” Ungkap Kapolsek IV Koto, Iptu Edi Yurnasri.

Dia, lanjutnya, mendatangi rumah bidan Mega di Nagari Koto Tuo, saat itu tidak berada di rumah. Karena sang bidan tidak berada di rumah, akhirnya tersangka GD di bawa oleh ibunya ke Rumah Sakit Ahmad Mochtar untuk di rawat.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Hubungan hasil diluar nikah tersebut pun tercium dari pihak keluarga DS bernama Erik. “Kamis (24/1) pukul 13.30 WIB, saudara laki-laki DS bernama Erik menjenguk GD ke RS Ahmad Mochtar. Sesampai di sana, Erik tidak menemukan tersangka GD, padahal ia baru saja selesai melahirkan,” ungkap Iptu Edi.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Pelaku GD sendiri sempat melarikan diri dan berhasil diamankan petugas di Lubuk Buaya, Kota Padang. Sedangkan pelaku DS, diamankan di Padang Luar. Saat ini kedua tersangka dibawa ke Mapolsek IV Koto untuk proses selanjutnya.

“Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman maksimal hukuman kurungan penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek IV Koto tersebut. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB