Agam, Prokabar – Masyarakat Jorong Caruak, Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam sempat digemparkan kasus pembuangan seorang bayi perempuan di lereng pembuangan sampah, Kamis malam (24/1). Bayi malang tersebut diduga kuat dibuang dan hasil hubungan diluar nikah tersangka GD (21) dan DS (26).
Jajaran Polres Bukittinggi, melalui Polsek IV Koto berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuang bayi tersebut. Pelaku ditangkap tidak cukup dalam waktu 24 jam.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana, melalui Kapolsek IV Koto, Iptu Edi Yunasri, mengatakan, jajarannya mendapat informasi ada seorang perempuan berinisial GD (21), yang masih berstatus gadis, hamil diluar nikah. Perempuan itu warga Jorong Kapalo Koto.
“Berdasarkan keterangan saksi pada Rabu pagi, pukul 08.30 WIB tersangka GD mengalami pendarahan. Informasi tersebut didapat dari ibunya berinisial L,” Ungkap Kapolsek IV Koto, Iptu Edi Yurnasri.
Dia, lanjutnya, mendatangi rumah bidan Mega di Nagari Koto Tuo, saat itu tidak berada di rumah. Karena sang bidan tidak berada di rumah, akhirnya tersangka GD di bawa oleh ibunya ke Rumah Sakit Ahmad Mochtar untuk di rawat.
Hubungan hasil diluar nikah tersebut pun tercium dari pihak keluarga DS bernama Erik. “Kamis (24/1) pukul 13.30 WIB, saudara laki-laki DS bernama Erik menjenguk GD ke RS Ahmad Mochtar. Sesampai di sana, Erik tidak menemukan tersangka GD, padahal ia baru saja selesai melahirkan,” ungkap Iptu Edi.
Pelaku GD sendiri sempat melarikan diri dan berhasil diamankan petugas di Lubuk Buaya, Kota Padang. Sedangkan pelaku DS, diamankan di Padang Luar. Saat ini kedua tersangka dibawa ke Mapolsek IV Koto untuk proses selanjutnya.
“Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman maksimal hukuman kurungan penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek IV Koto tersebut. (rud)
















