Polres Pasaman Tinjau Pendirian Pos Sekat Mudik Lebaran

Penulis -

Senin, 26 April 2021 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah saat berbicara soal pos sekat mudik lebaran Idul FItri 1442 Hijriah.

Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah saat berbicara soal pos sekat mudik lebaran Idul FItri 1442 Hijriah.

Pasaman, Prokabar.com –  Polres Pasaman sudah meninjau dua pos sekat mudik di wilayah kerjanya.

Pertama, Pos Sekat Muaro Cubadak di Kecamatan Rao yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara.

Kedua, Pos Sekat Mapattuggul di Kecamatan Mapat Tunggul yang berbatasan dengan Provinsi Riau.

Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, mengatakan setelah peninjauan rencananya akan ada koordinasi dengan Polres di Seberang Perbatasan.

Berita Terkait:

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Sehingga penyekatan nanti bisa berjalan simultan,” kata Dedi Nur Andriansyah.

Pendirian pos penyekatan ini atas dasar adanya larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Larangan tersbut juga berdasarkan instruksi dan petunjuk dari Polda Sumatera Barat.

Baca Juga Milenialisme.com

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Disamping itu, merupakan kelanjutan kerjasama Antara Polda Sumbar dengan Polda-polda yang berbatasan,” terang AKBP Dedi.

Dedi mengatakan bahwa pihaknya akan bersama-bersama dengan instansi terkait di Pasaman untuk menjaga dua wilayah sekat di daerah itu.

“Untuk rencana sudah ada, tinggal mempersiapkan hal-hal yang perlu sambil sosialisasi kepada masyarakat,” pungkas Dedi.

Penjelasan Presiden soal Larangan Mudik

Pemberlakuan larangan mudik dari pemerintah mulai seak 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Presiden Joko Widodo meminta masyarakat mengikuti kebijakan ini untuk memutus rantai Covid-19.

Ada dua pertimbangan terkait munculnya larangan tersebut.

Pertama, terjadinya tren peningkatan kasus Covid-19 pasca empat kali libur panjang di tahun 2020.

Pertimbangan kedua tentang Indonesia harus menjaga tren penurun kasus aktif yang terjadi dalam dua bulan terakhir.

Menurut Joko Widodo, tren penurunan kasus ini harus tetap terjaga dengan peniadaan tradisi pulang kampng pada Lebaran 1442 Hijriah.  (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB