Pasaman, Prokabar – Belasan paket besar ganja siap edar yang diamankan dari dua orang kurir narkoba lintas provinsi ternyata bakal dibawa ke Bukittinggi.
Ganja siap edar yang telah dipaket dengan menggunakan kertas dan lakban kuning ini dibawa pelaku dari Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
“Iya, pengakuan kedua pelaku, ganja siap edar ini bakal dibawa ke Bukittinggi. Pelaku sengaja bertolak dari Payakumbuh ke Madina untuk menjemput ganja dan diantar ke Bukittinggi,” Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir.
Ditegaskan Iptu Syafri, dua orang pelaku peredaran narkoba diamankan tim Polres Pasaman ini berinisial AK (25) dan teman perempuannya N (31). Pelaku AK merupakan warga Koto nan Gadang, Jorong Taratak Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara, Payakumbuh. Sementara N merupakan warga Bangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Penangkapannya Sabtu (7/9) kemarin. Atas tindakannya ini, kedua tersangka dijerat melanggar pidana pasal 114 ayat (2) sub psl 115 ayat (2)sub psl 111 ayat ( 2) sub 132 ayat (1) dengan ancamannya seumur hidup atau minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sampai mencapai Rp10 milyar. (Ola)
















