Pasaman, Prokabar — Seorang pengedar narkoba jenis shabu diringkus tim Satnarkoba Polres Pasaman, Senin (10/9). Pelaku ialah RK (46) alias M warga Kajai II, Jorong Murni, Kecamatan Panti.
27 paket kecil shabu pun berhasil diamankan petugas. “Pelaku ini sudah jadi target kita. Pas ada kesempatan, langsung kita sergap,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin didampingi Kasatnarkoba Iptu Roni.
Diakui Kapolres Hasanuddin, pelaku RK cukup nekat dalam mengedarkan barang haram tersebut. Apa sebab, ia kerap melakukan tranksaksi di rumah.
“Untuk mengelabuhi petugas, pelaku membungkus shabu dengan uang kertas pecahan Rp2000. Kita masih melakukan pemeriksaan. Nanti dikabari perkembangannya,” tutup AKBP Hasanuddin. (Ola)
















