Padang Pariaman, Prokabar – Tiga orang tersangka sindikat pengedar narkoba jenis shabu berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, Kamis malam (21/3). Pengungkapan tersebut berkat informasi masyarakat. Dan berhasil mengintai serta tangkap tangan tersangka S (35) di Korong Pasar Limau, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP. Rizki Nugroho menjelaskan kejadian tersebut berlangsung Kamis malam (21/3) sekira pukul 17.30 WIB. Dari penangkapan S, petugas berhasil mengamankan 1 paket kecil narkoba jenis Shabu.
Berdasarkan pengakuan S, barang haram itu didapat dari tersangka I-E (37) dan jajarannya melanjutkan pengejaran. Tersangka I-E berhasil dibekuk di sebuah warung Korong Bari, Nagari Sicincin. Dari penggeledahan pelaku kedua tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan 6 paket kecil jenis shabu dalam celananya.
Tersangka I-E, mengaku mendapat narkoba tersebut dari E-I (41). Dan berhasil dibekuk di sebuah warung di Kota Pariaman.
“Ketiga pelaku tersebut diduga kuat jaringan pengedar narkoba jenis shabu di Padang Pariaman. Dari pengungkapan tersebut, jajaran kami berhasil mengamankan 7 paket kecil narkoba jenis shabu,” terang Kapolres.
Tersangka pengedar tersebut dijerat Pasal 111 junto 112, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Sanksi pidana diterapkan bagi pemilik narkotika terutama mengedarkan, menjual atau menjadi kurir adalah minimal hukuman 4 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolres Padang Pariaman tersebut. (rud)
















