Polres Padang Pariaman Tangkap Pengedar Narkoba, 14 Paket Sabu Diamankan

Penulis -

Senin, 14 Januari 2019 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Pariaman, Prokabar — Jajaran Polres Padang Pariaman kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Korong Pasa Karambia, Nagari Guguak, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (14/1). Dari tangan kedua tersangka berinisial DR (36) dan RA (27), petugas berhasil mengamankan 14 paket kecil diduga shabu dan uang senilai Rp1 juta beserta barang bukti lainnya.

Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP. Rizki Nugroho, penangkapan dan pengungkapan tersebut pada senin (14/1) sekira pukul 11.30 WIB. Pelaku didga kuat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Dari pengungkapan tersebut Satres Narkoba Polres Padang Pariaman, berhasil menangkap dua pelaku beserta 14 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 unit timbangan digital merk CHQ HWH POCKET SCALE warna hitam beserta sarung timbangan, 3 pack plastik klip warna bening, 4 buah pipet alat hisap tersimpan di kotak rokok bold warna hitam,1 buah kaca pirek,1 buah jarum,1 buah kompeng, 1 unit handphone merk vivo warna biru, 1 unit handphone merk xiomi warna hitam,1 unit hp kecil warna hitam, 1 unit handphone lipat warna hitam dan uang senilai satu juta rupiah.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Pengungkapan sekitar pukul 11.00 WIB, salah satu anggota Satresnarkoba Polres Padang Pariaman mendapat informasi dari masyarakat terlapor berinisial RA memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya,” ungkap Kapolres.

Setelah memastikan keberadaan pelaku disertai adanya dugaan transaksi, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah terlapor. Penangkapan disaksikan wali korong dan masyarakat setempat. Petugas berhasil menemukan 14 paket kecil narkotika diduga jenis shabu beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padang Pariaman, guna proses selanjutnya.”Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB