Polres Padang Pariaman ‘Sambangi’ Sejumlah Warung, Ini Sebabnya

Penulis -

Senin, 13 Mei 2019 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Anai, Prokabar — Jajaran Polres Padang Pariaman fokus memberantas dan menindak pelaku judi di sejumlah titik warung wilayah hukumnya. Pasalnya, pelaku judi sering kali memicuh pertengkaran hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Penindakan tersebut berlangsung di salah satu warung Korong Padang Bintungan, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Senin dini hari (13/5). 6 orang warga Kasang berinisial D (38), A-S (46), S (44), Z (38) dan M (40) tertangkap tangan melakukan judi ceki (koa) sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dari penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan kartu ceki dan uang tunai sekitar Rp710 ribu rupiah. Barang bukti berada di dua meja yang berbeda yang terbagi dua kelompok.

Menurut Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP Lija Nesmon penangkapan saat Tim Opsnal Halilintar, melakukan patroli di daerah kring Batang Anai. Didapat informasi adanya perjudian di sebuah warung Korong Bintungan Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai. Atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan mengecek kedai tersebut.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Saat dilakukan sidak ke warung tersebut, ternyata benar sejumlah kelompok asik melakukan judi kartu koa di atas meja berserakan uang diduga kuat untuk perjudian tersebut,”

Menanggapi kondisi tersebut, Tim Opsnal Halilintar langsung melakukan penangkapan, terhadap semua pelaku. “Di saat penyergapan, beberapa orang diantaranya berhasil kabur,” ujarnya.

Para tersangka lanjutnya, dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara. Semua tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mako Polres Padang Pariaman, guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Kami menghimbau kepada seluruh warga, untuk lebih memperbanyak ibadah ke Masjid selama Ramadan. Dan menjauhkan segala prilaku pelangggaran hukum dimana saja berada. Bila ada indikasi pelaku penanggaran hukum atau tanda-tanda kejahatan, hendaknya segera melapor ke Kantor Kepolisian terdekat,” pungkasnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB