Parit Malintang, Prokabar — Jajaran Polres Padang Pariaman berhasil menangkap seorang pengedar berinisial BH (30) warga Korong Pilubang, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai. Pelaku dibekuk pukul 20.30 WIB, Rabu lalu (15/5) di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Batang Anai.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 25 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 paket kecil sisa pakai narkotika jenis ganja kering dibungkus dengan tisu warna putih dan 3 unit handphone berbagai merek.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Harto, menjelaskan informasi didapat dari masyarakat. Pelaku sering menguasai narkotika dan mengedarkan narkoba.
Setelah melakukan pengintaian, pelaku ke tempat kejadian untuk melakukan transaksi. Tidak menunggu lama, Tim Opsnal langsung ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti.
“Tersangka dikenakan pasal Pasal 111, 112, 113, 114 UU Narkotika Psikotropika nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati,” ungkapnya Sabtu (18/5).
Pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan dan melakukan pengembangan. “Kami menghimbau masyarakat untuk menjauhkan narkoba, karena sangat merusak kesehatan diri dan orang lain. Bila ada pelaku pemakai maupun pengedar berkeliaran di sekitar tempat tinggal, kami sangat berharap bisa melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (rud)
















