Padang Pariaman, Prokabar — Tiga orang pemuda tanggung melakukan tindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan, di Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x 11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman Akhir pekan lalu. Pelaku berinisial RPN (31) dan RS (29) warga Pauh Kambar. Serta H (23) warga Toboh Olo Kecamatan Lubuk Alung.
Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho didamping Kasat Reskrim AKP Lija Nesmon, kejadian berawal laporan korban atas nama Wandi.
“Kejadian berawal korban sedang menonton orgen tunggal di Korong Tarok. Kemudian didatangi 3 orang laki-laki dan merampas hp milik korban. Bahkan korban dianiaya dengan pemukulan, hingga buatnya luka-luka,” ungkap Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, selain luka-luka, handphone merk xiomi redmi 4A warna gold milik korban pun dirampas. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Makpolres Padang Pariaman.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadan pelaku. “Didapat info tersangka utama RPN sedang berjualan di Pasar Kurai Taji, dan berhasil diamankan. Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap tersangka ke dua 2 RS di Pasar Pauh Kambar dan diamankan Barang Bukti 1 unit Handphone xiaomi milik korban,” terangnya.
Pengembangan berlanjut kepada tersangka ke tiga H dan diamankan di tepi jalan Toboh Olo, Lubuk Alung. “Ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas AKP Lija Nesmon. (rud)
















