Polres Bukittinggi Amankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Penulis -

Minggu, 22 Desember 2019 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, Prokabar —  Jajaran Satres Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba, Sabtu malam (21/12). Kedua pelaku berinisial M (36) dan H-I (39), warga Guguak Randah, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi.

Dari pengungkapan tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bukittinggi, berhasilkan barang bukti, 2 paket narkotika di duga jenis ganja, 1 (satu) paket narkotika sisa pakai ganja kering, dan 1 buah kaos kaki warna crem.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Kejadian berawal kami Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran barang haram tersebut didaerah jalan A.K Gani Guguak Randah, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kecamatan Mks, Kota Bukittinggi,” ungkap Kasat Resnarkoba Ipda Fikri Rahmadi, Minggu siang (22/12).

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, terlihat seseorang yang dicurigai, berjalan di atas trotoar. Setelah kuat dugaan, Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap M (36) dan mengakui menyimpan ganja di saku celana sebelah kanan.

“Setelah tersangka M diintrogasi, mengakui barang haram itu didapat dari H-I. Setelah melakukan pengintaian, pelaku kedua berhasil dibekuk di depan toko Ni Tin. Berdasarkan hasil introgasi dan penggeledahan di toko milik H-I, ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis ganja dibawah Aquarium di dalam kamar tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Kami langsung mengamankan kedua pelaku ke Mako Polres Bukittinggi, guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Fikri Rahmadi. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB