Polres Agam Ungkap 2 Kasus Pengedar Sabu, Amankan 25 Paket Kecil Narkoba
Agam – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (15/1/2025) sore, seorang pria berinisial KL (25) diringkus di rumahnya yang berlokasi di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 25 paket sabu siap edar. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dua unit handphone untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp100.000 hasil penjualan narkoba.
Selepas penangkapan, Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat SH. SIK menjelaskan penangkapan KL berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berangkat dari informasi tersebut, kita langsung menggerakkan tim kelelawar untuk melakukan penyelidikan. Dan setelah dipastikan pelaku memang seorang pengedar, tim kelelawar langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolres.
Saat itu juga petugas menemukan barang bukti sabu tersimpan dalam rumah kontrakan milik pelaku.
“Pelaku tidak dapat berkutik saat dibekuk. Ia juga mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Kapolres.
Kasus penangkapan KL ini menjadi bukti keseriusan Polres Agam dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Selain di wilayah Bawan, Ampek Nagari, Tim Kelelawar Sat Res Narkoba Polres Agam juga berhasil menangkap pengedar sabu di tepi Danau Bawah Simpang Sikabu Jorong Sikabu Nagari Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Pada Minggu (12/1/2025) dini hari.
Pelaku berinisial RH, (46) Warga Bukik Bunian Surabayo Lubuk Basung ini diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket sabu, timbangan digital, handphone, dan uang tunai hasil Jual beli Narkoba sebesar 500 ribu Rupiah.
Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Narkoba Polres Agam, Iptu Herwin SH juga menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam lengkap dengan barang buktinya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku merupakan seorang bandar besar di wilayah kecamatan IV Nagari, terbukti dengan banyaknya paket narkoba siap edar yang berhasil kita sita dari tangannya”.
“Saat ini kita juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk bisa mengungkap pengedar yang lebih besar,” Ulasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkoba. Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat merusak keluarga dan masyarakat. Mari bersama-sama kita lawan peredaran narkoba dan ciptakan lingkungan yang sehat dan aman.
“Atas perbuatan pelaku KL yang telah berani mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Agam, ia akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” tutup Kasat. (rud)
















