Agam, Prokabar — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali menangkap penyalahguna narkoba jenis ganja. Tersangka berinisial ED alias Muncak (42) ditangkap di rumahnya, Komplek PT. AMP, Jorong Tapian Kandih, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Sabtu (4/5).
Pada hari seabtu tgl 4 mei 2019 sekira pukul 06.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yg diduga jenis ganja.
” Ya, kami kami kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah Palembayan,” Ungkap Kapolres Agam, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Desneri.
Dari tangan penggerebekan itu lanjutnya, kami berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja yg dibungkus dengan kertas buku tulis dan 4 paket bijian narkotika jenis ganja.
“Sebelumnya, kami mendapat informasi adanya pelaku diduga kuat menyimpan narkotika golongan 1 jenis ganja.
Setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka, kami berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket dibungkus kertas buku tulis, disimpan di atas etalase kamar tersangka,” terang Kasat.
Kemudian lanjutnya, di dalam laci etalase juga ditemukan 2 paket bijian narkotika golongan 1 jenis ganja. Serta 2 paket lagi di dalam laci etalase.
“Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Iptu Desneri. (rud)
















