Polres Agam Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Geragahan

Penulis -

Jumat, 21 Februari 2020 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar — Jajaran Sat Resnarkoba Polres Agam berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu di rumahnya Kampuang Tabu, Jorong Dua Garagahan, Kenagarian Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu malam (19/2). Pelaku berinisial A-S-E (29) merupakan Target Operasi Ops Antik Agam 2020.

Dari tersangka, petugas mengamankan tiga paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik warna bening. Uang sebesar Rp. 250.000, satu buah timbangan digital hitam, satu Pak plastik pembungkus bening. Serta satu buah Bong terbuat dari botol plastik bening, satu buah kaca pirek, dua buah pipet bening, satu buah mancis dan satu unit handphone genggam.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Pada merupakan salah satu target pelaku utama SatRenarkoba Polres Agam. Setelah melakukan pengintaian, pelaku sedang berdiri di teras rumahnya. Awalnya pelaku sempat hendak melarikan diri ke belakang rumah. Namun berhasil dikejar dan ditangkap,” ungkap Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Elvis Susilo, Kamis (20/2).

Saat penggeledahan, dibadan pelaku ditemukan handphone dan uang senilai Rp250 ribu didalam jaketnya. Penggeledahan ke rumah tersangka dan menemukan satu buah kotak rokok merk Djisamsoe, berisi satu paket narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar pelaku dan ditemukan beberapa barang bukti lainnya. Seperti satu buah kotak rokok berisikan dua paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, satu buah timbangan digital, satu buah kaca pirek, dua buah pipet bening, dan satu buah mancis bening,” terangnya.

Pada saat penggeledahan dan penyitaan barang bukti, disaksikan dua orang saksi. Kemudian pelaku mengakui barang bukti itu miliknya. Dibeli kepada salah seorang berinisial R, berdomisili di Padang.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Agam sempat melakukan pengembangan, namun alamat pelaku R tidak ditemukan. Tim Opsnal Polres Agam kembali membawa dan mengamankan barang bukti hasil sitaan milik pelaku Kantor Sat Resnarkoba Polres Agam untuk proses hukum.

“Pelaku dijerat Undang – undang Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Elvis. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB