Lubuk Basung, Prokabar — Jajaran Sat Resnarkoba Polres Agam berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu di rumahnya Kampuang Tabu, Jorong Dua Garagahan, Kenagarian Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu malam (19/2). Pelaku berinisial A-S-E (29) merupakan Target Operasi Ops Antik Agam 2020.
Dari tersangka, petugas mengamankan tiga paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik warna bening. Uang sebesar Rp. 250.000, satu buah timbangan digital hitam, satu Pak plastik pembungkus bening. Serta satu buah Bong terbuat dari botol plastik bening, satu buah kaca pirek, dua buah pipet bening, satu buah mancis dan satu unit handphone genggam.
“Pada merupakan salah satu target pelaku utama SatRenarkoba Polres Agam. Setelah melakukan pengintaian, pelaku sedang berdiri di teras rumahnya. Awalnya pelaku sempat hendak melarikan diri ke belakang rumah. Namun berhasil dikejar dan ditangkap,” ungkap Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Elvis Susilo, Kamis (20/2).
Saat penggeledahan, dibadan pelaku ditemukan handphone dan uang senilai Rp250 ribu didalam jaketnya. Penggeledahan ke rumah tersangka dan menemukan satu buah kotak rokok merk Djisamsoe, berisi satu paket narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening.
“Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar pelaku dan ditemukan beberapa barang bukti lainnya. Seperti satu buah kotak rokok berisikan dua paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, satu buah timbangan digital, satu buah kaca pirek, dua buah pipet bening, dan satu buah mancis bening,” terangnya.
Pada saat penggeledahan dan penyitaan barang bukti, disaksikan dua orang saksi. Kemudian pelaku mengakui barang bukti itu miliknya. Dibeli kepada salah seorang berinisial R, berdomisili di Padang.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Agam sempat melakukan pengembangan, namun alamat pelaku R tidak ditemukan. Tim Opsnal Polres Agam kembali membawa dan mengamankan barang bukti hasil sitaan milik pelaku Kantor Sat Resnarkoba Polres Agam untuk proses hukum.
“Pelaku dijerat Undang – undang Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Elvis. (rud)
















