Polres Agam Tangkap Pelaku Diduga Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi

Penulis -

Minggu, 20 Januari 2019 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar — Jajaran Polres Agam melalui Polsek Bawan dan Satreskrim bersama BKSDA Resor Agam, berhasil mengungkap dan mengembangkan kasus sindikat perdagangan satwa dilindungi. “Penangkapan pelaku berinisial S (71), berawal dari kasus penipuan yang melibatkan banyak korban. Banyak modus yang dilakukannya, sehingga orang terbujuk rayu mengeluarkan uang mereka,” kata Kapolsek Bawan, Iptu Elvis Susilo kepada prokabar.com berjumpa di Mako Polsek Bawan beberapa waktu lalu.

Pelaku hampir saja dibakar massa akibat ulahnya yang sudah membuat warga geram. “Beruntung ia cepat diselamatkan petugas, disaat warga sempat marah dan meminta mengganti rugi uang yang telah ia tipu,” lanjutnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Kepala Kambing Hutan atau Capricornis Sumatraensis. Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polres Agam bersama BKSDA Resor Agam kembali mengembangkan kasus baru terkait keterlibatannya dalam sindikat perdagangan satwa liar yang dilindungi. 

“Pelaku S ini mengaku mendapatkan Kepala Kambing Hutan tersebut dari rekannya di Pasaman berinisial Z. Ia terbujuk membeli Kepala Kambing itu dari Z, dan membelinya senilai Rp13 juta. Uang didapat melalui pinjaman banyak orang, dengan imingan menjual kembali Kepala Kambing tersebut Ke Daerah Jambi, dengan nilai Rp80 juta. Namun penjualan gagal diambil penampung di Jambi, karena kepala hewan liar itu tidak lagi laku karena telah rusak,” kata Kasatreskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sementara itu, Ade Putra selaku tim ahli, sekaligus Pengendali Ekosistem Hutan atau PEH BKSDA Resor Agam menerangkan pelaku adalah salah satu sindikat yang terkenal licik dan lihai. Kasus perdagangan satwa liar ini memiliki jaringan yang sangat besar. Di Pulau Sumatra terdapat 3 penampung yakni di Aceh, Pekanbaru danb Jambi.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Berdasarkan hasil penyelidikan kemaren dengan pelaku, ia mengenal banyak pelaku jaringan yang ada di Pasaman Barat dan di Jambi. Satwa liar benar berjenis Capricornis Sumatraensis dan dilindungi undang-undang. Namun itu hanya kamuflase semata. Inti perdagangan mereka sebenarnya adalah Kulit Harimau Sumatra,” terang Ade. 

Pelaku S dijerat pasal 21 junto pasal 40, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumbar Daya Alam dan Ekosistem. Dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun penjara. Pelaku juga menjalani pemeriksaan dan hukuman dari Polsek Bawan, Tentang kasus penipuan dengan banyak korban. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB