Polres Agam Tangkap Guru Cabul

Penulis -

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar.com – Mendapat laporan masyarakat, Tim Jatanras Satreskrim Polres Agam berhasil membekuk seorang oknum guru SD yang melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri. Pelaku terduga sudah berulang menyetubuhi korban.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat menyebutkan, pelaku berinisial SH, (50), Guru Olahraga berstatus ASN merupakan warga Pasia Tiku, Jorong Pasia, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam. “Petugas telah mengamankan pelaku pada Selasa malam tanggal 5 Desember 2023 di tempat kediamannya,” ungkapnya di Mako Polre Agam, Rabu (6/12).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari Laporan Polisi Nomor LP / B / 70/ XII/ 2023 / SPKT.SATRESKRIM/ POLRES AGAM/ POLDA SUMBAR, tanggal 5 Desember 2023.

“Korban salah satu siswi kelas lima SD di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam,” terangnya.

Kepada penyidik korban mengaku sudah delapan kali mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku. Kejadian itu berawal sejak bulan November 2023 lalu.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Pelaku mencabuli korban di tempat yang berbeda, ada di toilet sekolah dan ada juga di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari sekolah itu.” ulasnya.

Kapolres menambahkan, Sebelum melakukan perbuatan bejat itu, pelaku sempat mengimingi korban dengan uang senilai 20 hingga 30 ribu rupiah.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Kini pelaku dan barang bukti berupa satu buah matras telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku SH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Tegasnya (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB