Agam, Prokabar.com – Mendapat laporan masyarakat, Tim Jatanras Satreskrim Polres Agam berhasil membekuk seorang oknum guru SD yang melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri. Pelaku terduga sudah berulang menyetubuhi korban.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat menyebutkan, pelaku berinisial SH, (50), Guru Olahraga berstatus ASN merupakan warga Pasia Tiku, Jorong Pasia, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam. “Petugas telah mengamankan pelaku pada Selasa malam tanggal 5 Desember 2023 di tempat kediamannya,” ungkapnya di Mako Polre Agam, Rabu (6/12).
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari Laporan Polisi Nomor LP / B / 70/ XII/ 2023 / SPKT.SATRESKRIM/ POLRES AGAM/ POLDA SUMBAR, tanggal 5 Desember 2023.
“Korban salah satu siswi kelas lima SD di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam,” terangnya.
Kepada penyidik korban mengaku sudah delapan kali mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku. Kejadian itu berawal sejak bulan November 2023 lalu.
“Pelaku mencabuli korban di tempat yang berbeda, ada di toilet sekolah dan ada juga di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari sekolah itu.” ulasnya.
Kapolres menambahkan, Sebelum melakukan perbuatan bejat itu, pelaku sempat mengimingi korban dengan uang senilai 20 hingga 30 ribu rupiah.
Kini pelaku dan barang bukti berupa satu buah matras telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku SH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Tegasnya (rud)
















