Polres Agam Tangkap Dua Pelaku Jambret dan Begal

Penulis -

Senin, 3 Agustus 2020 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar — Jajaran Polres Agam melalui Tim Gabungan Reskrim Polsek Tanjung Mutiara dan Anti Bandits Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap dua orang pelaku jambret dan begal, Jumat (31/7). Hal itu diungkap Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan saat Press Release di Mako Polres Agam, Senin (3/1).

“Kedua pelaku sudah banyak melakukan aksi penjambretan Dan sudah sangat meresahkan masyatakat. Kedua dari tiga pelaku selalu beraksi di Jalan Lintas Sumatra Pariaman menuju Pasaman Barat,” terang Kapolres Agam kepada Prokabar.com, saat Konferensi Pers di Mako Polres Agam, Senin (3/8).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Pelaku berinisial RK (22) dan AA (29) merupakan warga Langgam, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. “Mereka selalu membawa senjata tajam. Menurut pengakuannya baru berbuat 10 kali,” ungkapnya.

Pelaku tertangkap setelah adanya laporan masyarakat. Setelah mendapat informasi lengkap, Tim Gabungan Anti Bandits Satreskrim Polres Agam dan Satreskrim Polsek Tanjung Raya langsung melakukan pengintaian. Hingga berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuannya yang berada di Tiku Selatan, Tanjung Mutiara.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

“Dari penangkapan tersangka, jajaran kami berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) korban jambret dari pelaku. Berharap, para korban bisa datang ke Mako Polres Agam untuk menjemput identitasnya,” imbuh AKBP Dwi Nur Setiawan.

Selain beraksi di daerah Tanjung Mutiara, pelaku juga sudah sering beraksi di Pasaman Barat. “Pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 365 junto 363 junto 362 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman kurungan 9 tahun penjara. Kami menghimbau agar masyarakat terutama kaum ibu-ibu atau perempuan lebih berhati-hati berkendaraan. Pasalnya, pelaku begal dan jambret selalu mencari korban yang lemah. Tidak memancing kejahatan dengan menggunakan perhiasan yang mencolok. Kami juga menghimbau korban jambret dari aksi pelaku ini. Mengambil barang berharga seperti identitas dan lainnya,” pungkas Kapolres Agam. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB