Lubuk Basung, Prokabar — Jajaran Satres Narkoba Polres Agam berhasil menangkap dua pelaku penyalahguna narkoba jenis shabu, Selasa (24/3). Penangkapan berbeda laporan penangkapan (LP) dengan selang waktu hanya beda dua jam saja.
Penangkapan pelaku pertama berinisial R (28). Ditangkap di sebuah rumah di Parit Rantang, Nagari Geragahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Pelaku sendiri memiliki alamat di Jorong Balai Satu, Kenagarian Manggopoh.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket diduga narkotika jenis shabu, satu kotak plastik warna putih, uang tunai Rp244 ribu, satu buah bong terbuat dari botol plastik, terpasang satu buah kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu dan empat buah pipet plastik warna bening.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah mencis korek api gas terpasang pipet bagian ujung timah rokok. Satu unit handphone merk samsung warna hitam. Satu buah tas merk santer warna hitam. Dan satu helai celana warna abu-abu bis hitam putih hijau.
“Benar pada hari ini, Selasa (24/3) sekira pukul 13.30 WIB, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Agam melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku berinisial R. Pada waktu itu, pelaku sedang berada di dalam rumah. Duduk di ruang tengah rumah,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu Elvis Susilo.
Pelaku digeledahan dan ditemukan barang berupa satu buah hendphone merk samsung warna hitam dan uang tunai Rp244 ribu, di saku bagian depan sebelah kanan celana. Penggeledahan dilanjutkan ketempat tinggalnya. Di sana ditemukan barang bukti satu buah bong, satu kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu dan empat buah pipet plastik warna bening.
Saat diintrogasi, pelaku membeli barang haram itu dari seseorang sebanyak satu pakat seharga dua juta rupiah di Jorong Sungai Jariang Kenagarian, Kecamatan Lubuk Basung. Pengungkapan selanjutnya berlanjut ke pelaku kedua.
Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku H-M (22) berhasil dibekuk di Lintabuang Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung. Bersama barang bukti dua paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening, satu kotak rokok, satu handphone, enam lembar bukti slip transfer rekening, satu dompet, dan satu helai celana panjang merk seventy four warna hitam.
Pelaku dibekuk di sebuah bengkel pinggir jalan raya Jorong V Sungai Jariang. Penggeledahan terhadap pelaku membuahkan hasil sejumlah barang bukti.
“Dari hasil introgasi, pelaku menunjukan tempat penyimpanan narkoba dari jarak lebih kurang 50 meter. Di sebuah konter penjualan pulsa. Di sana tim berhasil menemukan barang bukti satu buah kotak rokok beriskan dua paket diduga narkotika jenis shabu,” terangnya.
Team Opsnal Polres Agam membawa dan mengamankan barang bukti hasil sitaan milik kedua pelaku ke Sat Resnarkoba Polres Agam. “Mereka dibawa untuk menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun,” pungkasnya. (rud)
















